Dijadikan Istri Siri, TKW Ditipu Pria Brebes hingga Miliaran Rupiah

M Yusuf Sudarsono (41), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Brebes ditahan karena melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap Nur Yuliati (32), warga Gebang Cirebon, Jawa Barat. FOTO/PUSKAPIK/FAHRI HAMZAH

PUSKAPIK.COM, Brebes – Seorang pria di Brebes, Jawa Tengah ditangkap setelah dilaporkan mantan istri siri karena menipu hingga miliaran rupiah.

Tersangka M Yusuf Sudarsono (41), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari Brebes ditahan karena melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap Nur Yuliati (32), warga Gebang Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers, Kamis, 30 Desember 2021 mengungkap, kejadian itu bermula pada 15 Juli 2020 lalu. Korban Nur Yuliati tengah pulang cuti dari Taiwan dan singgah di Fave Hotel Cikarang.

Pelaku Yusuf Sudarsono kemudian menjemput korban dan membawa ke sebuah hotel di Kecamatan Jatibarang Brebes. Sehari berikutnya, pada 16 Juli 2020 Yusuf meminta uang Rp2 miliar untuk modal bisnis sembako dan hasil bumi.

“Pulang dari Taiwan, korban dimintai uang oleh tersangka untuk modal usaha sembako dan hasil bumi. Uang itu katanya mau dikembalikan pada 5 Agustus. Oleh korban diberikan Rp2 miliar melalui transfer bank. Korban dijanjikan akan mendapat keuntungan dari bisnis ini,” kata Kapolres Brebes.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2020, korban bersama tersangka melangsungkan nikah siri di hotel tersebut. Beberapa hari berikutnya pada 21 Juli 2020 tersangka meminta lagi uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan untuk tambahan modal usaha. Uang itu diserahkan melalui transfer.

“Keduanya, antara pelaku sama korban, menikah pada 17 Juli dan setelah menikah pelaku minta uang lagi sebesar Rp1 miliar. Jadi total uang yang diserahkan Rp3 miliar,” lanjut Kapolres.

Hingga waktu yang dijanjikan yakni 5 Agustus 2020 uang pinjaman itu tidak dikembalikan. Pasangan nikah siri ini pun memutuskan untuk bercerai. Selanjutnya, Yuliati melaporkan masalah ini ke Mapolres Brebes.

“Yusuf ditahan karena dilaporkan oleh NY yang merasa ditipu,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, Yusuf dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman dua pasal itu 4 tahun penjara.

Terpisah, Yusuf Sudarsono mengatakan, uang yang dipinjam dari Yuliati dipakai untuk membeli tanah di Desa Cimohong Bulakamba. Tanah itu dipakai untuk investasi salah satu perusahaan.

“Uangnya untuk membeli tanah di Desa Cimohong,”kata Yusuf Sudarsono.

Terkait pernikahan siri, Yusuf mengakui hal tersebut. “Saya memang pernah menikahi dia,” katanya.

Dalam menangani kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa bukti transfer, print out rekening koran, surat perjanjian pinjaman, dan slip transfer berbahasa mandarin.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!