PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota DPRD Pemalang Mokhammad Safi’i menyoroti penjualan beras oleh PT Aneka Usaha (Perseroda) kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai BUMD di Kabupaten Pemalang dalam gerakan beli beras petani lokal.
Mokhammad Safi’i menilai gerakan beli beras petani lokal adalah kebijakan yang baik, tapi kebijakan ini terlalu cepat dilaksanakan. Seharusnya, kebijakan tersebut diawali dengan sosialisasi yang gencar oleh Pemkab.
“Apalagi ini yang disasar kan pegawai, itu sederhana wong anak buah semua. Disosialisasikan dulu, bahwa nanti seluruh pegawai diharapkan membeli beras lokal, terus pengadaan berasnya oleh perusahaan daerah, gabahnya itu gabah lokal,” ujar Mokhammad Safi’i, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca Juga
Mokhammad Safi’i menerangkan, semestinya sedari awal Pemkab Pemalang juga memperhitungkan jumlah PNS dan pegawai BUMD, serta gabah yang tersedia di petani Kabupaten Pemalang. Dari situ, diketahui kebutuhan beras per bulan. “Terus siapa yang menjamin beras ini betul-betul beras lokal? kan susahnya di situ,” tegas Safi’i.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, perusahaan penyedia barang boleh-boleh saja mengambil keuntungan asalkan masih dalam batas wajar. Artinya, harga beras yang dipatok menyesuaikan dengan harga pasar. “Jangan harga ditentukan oleh penjual, dalam hal ini penyedia barang, dan harganya di atas rata-rata di pasar, ini juga menjadi masalah,” katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai bulan ini melaksanakan gerakan beli beras petani lokal bagi PNS dan pegawai BUMD. Kebijakan itu tertuang dalam keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 188.4/4/tahun 2021. Penyediaan beras dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemalang dan menunjuk PT Aneka Usaha Pemalang. Tarif yang dipatok untuk 1 kilogram beras jenis premium adalah Rp12.500.
Dalam pelaksanaannya, pendistribusian beras PNS dalam program tersebut di antaranya golongan III ke bawah sebanyak 10 kilogram, pegawai BUMD 10 kilogram, kemudian PNS golongan III ke atas, dan direksi BUMD sebanyak 20 kilogram.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
Baca Juga