PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Pemalang, Budi Harmanto, turut menyoroti polemik penjualan beras oleh PT Aneka Usaha (Perseroda) Pemalang kepada PNS dan pegawai BUMD di Kabupaten Pemalang dalam gerakan beli beras petani lokal.
Budi Harmanto menilai, polemik penjualan beras oleh PT Aneka Usaha yang diperuntukan PNS dan Pegawai BUMD di Kabupaten Pemalang ini adalah buntut regulasi dan kajian usaha yang kurang pas.
“Jika yang harus disisir tentang menaikkan kesejahteraan petani dengan menaikkan harga jual gabah atau beras itu oke-oke saja. Tetapi ternyata beli di petani juga harga standart.†kata Budi, Jumat 14 Januari 2022.
Baca Juga
Walhasil, menurut politisi PDI Perjuangan itu penjualan beras oleh PT Aneka Usaha dalam kebijakan beli beras petani lokal ini menjadi benang kusut dan blunder. “Apalagi kualitas berasnya juga mendapat protes dari konsumen,†ungkap Budi.
Wakil rakyat asal Bantarbolang itu secara tegas mengatakan, jika PT Aneka Usaha hendak bergerak di bisnis penjualan beras, mustinya bisnis itu dijalankan dengan murni (profesional).
“Tidak harus mewajibkan para PNS beli dengan harga yg dipatok ‘harus’ segitu.†imbuhnya.
Kemudian dalam penjualan beras itu, kata Budi, PT Aneka Usaha memberikan pilihan kepada konsumen terkait kualitas beras mulai dari premium, medium mutu I, medium mutu II, dan medium mutu III.
“Jadi konsumen bisa memilih. Bukan bisnis pemaksaan kehendak.†tegas Budi.
Terakhir, Budi menuturkan, kedepan pihaknya akan meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan beras yang dijual PT Aneka Usaha dalam kebijakan beli beras petani lokal itu memang beras dari Kabupaten Pemalang.
“Infonya dibeli dari gabah petani di Ulujami dan wilayah lain. Jika kita temukan adanya hal-hal yang tidak sesuai kaidah-kaidah itu. Ya kita bertindak sesuai tupoksi DPRD,†tandasnya.
Informasi yang dihimpun, penjualan beras oleh PT Aneka Usaha Pemalang kepada PNS dan pegawai BUMD dalam kebijakan beli beras petani lokal mendapat nota protes dari Kepala Sekolah SD Negeri 2 Beluk, Siti Rokhati.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada bapak Bupati, saya keberatan atas kebijakan pembelian beras pegawai. Alasan keberatan saya, dengan sisa gaji yang ada kemudian dipotong untuk membayar beras jelas tidak cukup untuk biaya hidup,” keluhnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Pemalang, Mokhammad Safi’i juga menyoroti penjualan beras oleh PT Aneka Usaha (Perseroda) Pemalang kepada PNS dan pegawai BUMD di Kabupaten Pemalang dalam gerakan beli beras petani lokal.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyoroti sosialisasi kebijakan tersebut dan mempertanyakan kebenaran bahwa beras tersebut diserap dari petani Kabupaten Pemalang.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Heru Kundhimiarso
Baca Juga