Polemik Beras PNS dan BUMD di Pemalang, DPRD akan Panggil PTAU

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, memastikan bakal memanggil PT Aneka Usaha guna meminta kejelasan soal beras untuk PNS dan pegawai BUMD. Menurutnya, petani Kabupaten Pemalang harus dilibatkan secara nyata dalam kebijakan beli beras petani lokal.

Pagi tadi, Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) Dharma Tirta Kabupaten Pemalang menggelar rapat konferensi yang dihadiri Kepala Dinas Pertanian (Dispertan), Wahadi, dan Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, Senin 17 Januari 2022.

Sejumlah isu dibahas dalam rapat konferensi itu, salah satunya soal penjualan beras untuk PNS dan pegawai BUMD oleh PT Aneka Usaha (Perseroda) Pemalang dalam kebijakan beli beras petani lokal yang belakangan menuai polemik.

Ketua IP3A Dharma Tirta Kabupaten Pemalang, Andi Rustono, mengatakan, jikalau Pemerintah Kabupaten Pemalang mengklaim kebijakan beli beras petani lokal untuk membantu petani, mustinya IP3A turut dilibatkan.

“Kita ini orang-orang garda terdepan, persis tahu harganya gabah, tahu susah payahnya petani mengerjakan sawah,” ujar Andi Rustono.

Soal klaim beras yang dijual PT Aneka Usaha berasal dari petani lokal Kabupaten Pemalang, Andi Rustono juga merasa janggal dengan kecepatan PT Aneka Usaha menyediakan beras untuk PNS dan pegawai BUMD tersebut.

“Sedangkan kita, jujur saja sebagian besar petani di Kabupaten Pemalang, gabahnya dikirim kemana? (Demak). Jadi jangan buat lelucon yang tidak lucu,” tegas Andi Rustono

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa ‘AR’ itu juga menyoal harga beras dalam kebijakan tersebut yang dibanderol Rp 12.500 per-kilogram. Padahal, kata Andi, di pasaran dengan harga Rp 10.500 sudah bisa mendapatkan beras dengan kualitas premium.

Menanggapi ini, Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, memastikan bakal memanggil PT Aneka Usaha dalam polemik penjualan beras untuk PNS dan pegawai BUMD dalam kebijakan beli beras petani lokal.

“Kalau memang untuk mensejahterahkan petani kami oke-oke saja. Termasuk, namanya beras kan ada prosesnya.” ujar Tatang Kirana.

Artinya, masih kata Tatang, paling tidak petani harus benar-benar dilibatkan dengan diawali sosialisasi. “Kalau proses itu sampai ke tingkat pemilik ricemill atau segala macam ya monggoh, agar tidak terjadi monopoli,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai bulan ini melaksanakan gerakan beli beras petani lokal bagi PNS dan pegawai BUMD. Kebijakan itu tertuang dalam keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang nomor 188.4/4/tahun 2021.

Penyediaan beras dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemalang dan menunjuk PT Aneka Usaha Pemalang. Tarif yang dipatok untuk 1 kilogram beras jenis premium adalah Rp 12.500.

Dalam pelaksanaannya, pendistribusian beras PNS dalam program tersebut diantaranya golongan III kebawah sebanyak 10 kilogram, pegawai BUMD 10 kilogram, kemudian PNS golongan III ke atas dan direksi BUMD sebanyak 20 kilogram.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Heru Kundhimiarso

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!