Kejaksaan Tetapkan Mantan Kadisperkim Pemalang Tersangka Korupsi Bedah Rumah

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, M, ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan rumah swadaya (BRS) tahun 2020. Tak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus proyek bedah rumah ini.

Diketahui, pada tahun 2020 Kabupaten Pemalang mendapat program BRS dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Rp 3.412.500.000.

Dana itu dialokasikan untuk merehab 195 rumah yang tersebar di 4 Desa, antara lain 3 Desa di Wilayah Kecamatan Pemalang yaitu Desa Banjarmulya, Desa Surajaya, Desa Tambakrejo, serta 1 Desa di Wilayah Kecamatan Taman yaitu Desa Taman.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dalam konferensi pers, Kamis 20 Januari 2022, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang, Haris Fadillah Harahap, mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi ahli dalam kasus ini.

“Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan awal yang cukup sekurang-kurangnya sebanyak 2 (dua) alat bukti yang sah, dan dalam kasus ini Tim menetapkan saksi Ir. M selaku PPK kegiatan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Tahun 2020 sebagai tersangka,” kata Haris.

Haris Fadillah Harahap menerangkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, perbuatan tersangka Ir. M telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 564.797.903.

Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.” tandas Haris Fadillah Harahap.

Tersangka M sendiri, saat ini tengah menjalani masa hukuman penjara dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Ia didakwa pasal 362 KUHP (alternatif pertama) atau kedua pasal 372 KUHP atau ketiga pasal 378 KUHP, di antaranya pencurian dan penipuan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Pemalang kemudian memvonis M hukumam penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan tersangka lain dalam kasus ini, divonis 2 tahun penjara, serta divonis 1 tahun 6 bulan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Heru Kundhimiarso

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!