PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus pemerasan dengan modus menjadi wartawan gadungan kembali terjadi. Di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, dua oknum wartawan diringkus Polisi setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan.
Kedua oknum wartawan yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Pemalang itu adalah Jambari (45), dari kartu pers yang disita polisi berasal dari media Pelopor serta Jejak kasus, dan M. Miftakhus Surur (30), dari media Indonesia Parlemen.
“Tersangka bersama kelompoknya memeras pemilik SPBU Randudongkal di Jalan Raya Randudongkal-Pemalang,†kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Jumat 4 Februari 2022, dikutip dari Gatra.com
Baca Juga
Dua warga Pekalongan itu dibekuk tim Resmob Polres Pemalang pada Kamis malam 3 Februari 2022. Kronologinya, pukul 22.00 WIB tersangka bersama kelompoknya mengaku dari pers mendatangi SPBU 4452311 Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Mereka meminta uang kepada pihak SPBU Randudongkal dengan mengancam mempunyai rekaman video pelanggaran SPBU dan akan mempublikasikan hal tersebut ke media cetak dan online.
Pihak SPBU yang merasa takut kemudian memberikan uang senilai Rp10 juta kepada kelompok wartawan abal-abal itu. Sebelum memberikan uang kepada mereka, pihak SPBU melapor ke Polres Pemalang.
Ketika para pelaku akan keluar dari kantor SPBU, Jambari dan Miftakhus Surur dibekuk tim Resmob Polres Pemalang, sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan bermotor.
Dari Jambari dan Miftakhus Surur, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, kartu pers dari media Pelopor, Jejak kasus, Indonesia Parlemen, satu lembar surat tugas liputan dari media pers Pelopor, sebuah lencana kewenangan KPK, dan handphone.
Diketahui, sebelum memeras pemilik SPBU para tersangka sudah memeras konsumen yang membeli BBM solar bersubsidi dengan menunjukan ijin rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pemalang untuk keperluan pertanian.
Konsumen tersebut didatangi rumahnya pada 25 Januari 2022 dan dimintai uang Rp 3 juta agar tidak dipublikasikan ke media oleh Jambari dan kelompoknya.
Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini Polisi sedang mengejar keempat tersangka lain yang kabur. Mereka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), diantaranya Andika, Peking, Aris, dan Agung.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga