Ditangkap 2019, Eks Napi Teroris Pemalang Tedjo Hadibroto Bebas

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Eks narapidana terorisme asal Kabupaten Pemalang, Tedjo Hadibroto, yang ditangkap pada April 2019 silam kini dinyatakan bebas bersyarat. Tedjo kembali ke NKRI dan meninggalkan masa lalunya setelah menjalani rehabilitasi deradikalisasi.

Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan sejumlah bantuan sosial kepada eks napiter, Tedjo Hadibroto, setelah rampung menjalani masa tahanan dan rehabilitasi kasus terorisme, Kamis 17 Februari 2022, di Aula Sasana Bakti Praja Pemalang.

Bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, untuk memberikan semangat kepada Tedjo yang sudah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meninggalkan masa lalunya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Eks napiter itu mendapat bantuan modal usaha berupa uang tunai sebesar Rp 10 Juta lewat BAZNAS, dokumen kependudukan (kartu tanda penduduk/kartu keluarga), serta jaminan kesehatan (kartu Indonesia sehat).

“Mudah-mudahan bisa berbaur, bermasyarakat, dan bermanfaat. Ini mengajak yang lain (teroris) agar supaya kembali bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Mukti Agung Wibowo.

Mukti Agung Wibowo berharap, bantuan itu dimanfaatkan sebaik mungkin. Nantinya jika Tedjo ingin terjun ke dalam UMKM maka bisa dikomunikasikan ke Diskoperindag, ataupun pelatihan kerja dalam Disnaker Pemalang.

Sementara itu Kanit I Dinsos Densus 88, AKBP Bambang Prasetyanto, mengungkapkan, Tedjo Hadibroto ditangkap Densus 88 Antiteror di Kabupaten Pemalang pada Sabtu 13 April 2019 silam atas dugaan keterlibatannya dalam rencana aksi terorisme.

“Dia kembali ke NKRI sudah melalui proses, deradikalisasi, sehingga sekarang ada pembinaan disini. Dia kembali ke NKRI, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sudah lalu,” kata Bambang.

Dikatakan Bambang, pemberian bantuan sosial untuk Tedjo Hadibroto ini adalah wujud negara hadir dalam rangka membina eks napiter agar tidak terjerumus kembali dalam kelompok radikal terorisme dan menjadi masyarakat pada umumnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!