Tolak UU ODOL, Ratusan Sopir Truk di Pemalang Mogok Kerja

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ratusan sopir truck di Kabupaten Pemalang melakukan aksi mogok kerja menolak Undang-Undang Over Dimension Over Loading (UU ODOL). Mereka menyampaikan aspirasi lewat audiensi dengan Dishub dan Polres untuk diteruskan kepada Dirjen Perhubungan Darat.

Ratusan sopir truck Canter Mania Indonesia Comunity (CMIC) di Kabupaten Pemalang secara spontan mogok kerja dan berkumpul di Kompleks Rest Area Candi Batur, Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Selasa pagi 22 Februari 2022.

Aksi mogok kerja ini, merupakan bentuk penolakan mereka terhadap aturan terkait pelarangan ODOL yang mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Korlap Aksi, Burhanudin, menyampaikan, saat ini para sopir truk memiliki keluh kesah mengenai UU ODOL yang sangat membebani mereka dalam bekerja mencari nafkah.

“Bukan kami ingin melanggar aturan, akan tetapi kami butuh solusi agar dalam mencari nafkah bisa nyaman. Apalagi di masa pandemi seperti saat ini mencari muatan sangat susah, sedangkan kebutuhan sehari-hari harus tetap tercukupi,” ujarnya.

Dituturkan Burhanudin, sejatinya muatan truk berlebih karena memang tuntutan pedagang. Mengingat, jika muatan truk sedikit, maka tidak cukup untuk menutup biaya operasional.

Hal senada disampaikan perwakilan sopir yang hadir, Taufik. Ia tegas menolak UU ODOL karena merugikan pengemudi serta pedagang pemilik barang yang diangkut. “Adanya UU ODOL ini kami sudah banyak yang di tangkap dan mobil kita di kandang.” tuturnya.

Perwakilan sopir lainnya, Suyitno, mempertanyakan kejelasan peraturan ODOL ini. “Apakah aturan dari pusat sampai ke daerah itu sama? karena yang dialami di lapangan tiap daerah berbeda-beda.” kata Suyitno.

Dalam audiensi, Kepala Dishub Pemalang, Mu’minun, menjelaskan, aturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan tentunya sama. Kemudian menurut Mu’minun, kebijakan terkait angkutan di Kabupaten Pemalang sudah baik.

“Kami kira sudah berjalan dengan baik, tentunya para sopir sudah merasakannya.” ujar Mu’minun.

Namun, Mu’minun menegaskan, aspirasi dari para sopir truk di Kabupaten Pemalang ini akan disampaikan kepada Dishub Provinsi dan Dirjen perhubungan Darat.

Lebih lanjut, Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo, mengatakan pihaknya hadir dalam rangka melaksanakan tupoksi yaitu menjaga keamanan ketertiban masyarakat di wilayah, juga mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kami perlu bertemu karena ada aspirasi yang akan disampaikan kepada kami dan dinas terkait yang ada di kabupaten Pemalang.” terangnya.

Diketahui, dalam audiensi itu juga ditandatangani bersama surat tuntutan dari para sopir truk yang berisi : Merubah UU nomor 22 tahun 2009 tentang ODOL, tidak mempermasalahkan ajug dan terpal/pemasangan terpal, menghimbau kepada pemilik muatan agar muatannya tidak ODOL, surat ijin bongkar muat tidak dipermasalahkan karena tidak semua daerah mempunyai surat ijin tersebut, adanya perlindungan hukum kepada pengemudi dari aparat terkait, keadilan/Persamaan penerapan aturan khususnya di jembatan timbang dan jalan umum untuk kendaraan milik perusahaan ataupun milik pribadi/perseorangan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!