Dari Sekdin Jadi Guru, Mardiyanto : Mutasi Jabatan Pemkab Pemalang Tak Adil

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang, Mardiyanto, merasa kebijakan mutasi jabatan oleh Bupati Mukti Agung Wibowo tidak adil. Itu disampaikan Mardiyanto dalam press release baru-baru ini.

“Saya selaku PNS telah diperlakukan tidak adil terkait pemberhentian saya dari Sekretaris DKK (Pemalang) dan pengangkatan kembali dalam jabatan guru,” ujarnya dalam press release, dikutip Kamis 31 Maret 2022.

Menurut Mardiyanto, pergeseran jabatannya dari sekretaris dinas (Sekdin) menjadi guru bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Saya memiliki legal standing untuk menempuh mekanisme keberatan (internal handling) dengan melaporkan dugaan pelanggaran merit sistem dalam manajemen ASN di Kabupaten Pemalang kepada KASN.” tegasnya.

Diungkapkan Mardiyanto, KASN juga sudah menurunkan surat rekomendasi yang antara lain menyatakan bahwa pemberhentian dirinya bertentangan dengan salah satu asas penyelenggaraan manajemen ASN dalam UU ASN.

“Yaitu asas kesejahteraan, dan pengangkatan saya kembali sebagai guru juga bertentangan dengan regulasi terkait lainnya.” kata Mardiyanto.

Mardiyanto menuturkan, selain rekomendasi terhadap dirinya, KASN juga mengeluarkan rekomendasi untuk 9 pejabat lain. Baik eselon II, III ataupun IV yang terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam promosi ataupun demosi jabatan yang bersangkutan.

“Bupati Pemalang selaku pejabat pembina kepegawaian diberi waktu oleh KASN selama 14 hari sejak menerima rekomendasi untuk menindaklanjuti dan melaporkan dalam kesempatan pertama kepada KASN.” ujarnya.

Pria yang kini menjadi guru pengajar mata pelajaran IPA di SMP Negeri 1 Bantarbolang itu berharap, ke depan siapapun nantinya yang akan memimpin Kabupaten Pemalang, menjalankan menajemen ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga ASN sebagai motor utama penggerak birokrasi dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang pemerintahan dengan profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi demi terwujudnya visi dan misi kepala daerah.” cetusnya.

Terpisah, saat ditemui Puskapik.com di ruang kerjanya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BK) Pemalang, MA Puntodewo, menjelaskan, terkait hal itu pihaknya sudah dipanggil KASN untuk memberikan keterangan dan alasan.

“Memang ada aturan yang mutlak, mungkin dilihat memenuhi syaratnya apa belum. Yang dikhawatirkan KASN itu adanya like (suka) and disslike (tidak suka),” terang Dewo.

Namun, Dewo mengaku, hingga kini belum mengetahui ataupun menerima rekomendasi dari KASN terkait persoalan ini. Menurut Dewo, rekomendasi KASN itu kemungkinan langsung tertuju kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Mungkin kalau memang sudah ada itu, dalam waktu dekat ada (tanggapan) lah. Tidak mesti harus tembusan, (bisa) disposisi ke BKD, kami rapatkan oleh tim penilai kinerja untuk menanggapi itu bagaimana,” kata Dewo.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!