Larangan Keturunan PKI Daftar TNI Dicabut, Prof Hendrawan : Tepat Dari Tiga Sudut Pandang
- calendar_month Sab, 2 Apr 2022


Rakor tersebut juga ditayangkan di kanal YouTube @Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu 30 Maret 2022 lalu.
Dalam tayangan itu, suasana rakor tampak tegang saat Kolonel Dwiyanto memaparkan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari segi tes mental ideologi.
Kolonel Dwiyanto menjelaskan, calon prajurit gagal diterima jika yang bersangkutan adalah keturunan anggota atau simpatisan PKI. “Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” ujarnya.
Jenderal Andika lantas meminta Kolonel Dwiyanto untuk menjelaskan isi dari TAP MPRS XXV/1966 yang disebut menjadi landasan dilarangnya keturunan anggota PKI mendaftar TNI.
“Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow (organisasi sayap) dari komunis tahun ’65,” papar Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika menerangkan, isi TAP MPRS XXV/1966, pertama, menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang. “Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” ungkapnya.
“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme, sebagai ajaran terlarang. Itu isinya.” papar Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan, itu adalah poin-poin yang tertuang dalam TAP MPRS XXV/1966. Andika lantas kembali menanyakan kepada Kolonel Dwiyanto, dasar hukum apa yang dilanggar keturunan anggota PKI.
“Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Jaman saya tidak lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? saya menggunakan dasar hukum, okey? hilang.” tandasnya.
- Penulis: puskapik




























