PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pemalang diwajibkan segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
“THR itu paling lambat harus diberikan H-7 Idul Fitri.” ujar Mohammad Sidik, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang, Rabu 13 April 2022.
Dipaparkan Mohammad Sidik, perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja 1 tahun berturut-turut.
“Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun, itu proporsional. Misal 2 bulan, berarti hitungannya masa kerja dibagi 12 bulan dikali gaji pokok,” terangnya.
Aturan ini tercantum dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh perusahaan.
“Kalau terlambat, ada yang tak patuh dengan aturan akan kita tegur.” tegas Sidik.
Mohammad Sidik mengungkapkan, di Kabupaten Pemalang sendiri saat ini ada 40 perusahaan besar dengan puluhan ribu pekerja. Jumlah pekerja ini pun bertambah dibanding tahun lalu.
“Ada sekitar 21.000 pekerja di 40 perusahaan besar, jumlah ini bertambah dibanding tahun lalu yang jumlahnya 17.000 pekerja.” jelas Sidik.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Berita Lainnya :
