Satpol PP Copot Spanduk Liar dan Tak Berijin

PUSKAPIK,COM,Pemalang – Senin,  25 April 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, melakukan penertiban spanduk melalui operasi rutin. Sejumlah spanduk liar berjenis iklan produk, rokok, gadjet, pakaian dan lainnya dicopot.

Hal itu dilakukan Satpol PP karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame dan petunjuk dan pelaksanaan pemungutan pajak reklame. Dimana dalam perda tersebut masyarakat dilarang memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diizinkan, melintang  di atas jalan , di paku atau di ikat di pohon ,menutup spanduk atau reklame lainnya.

Selain dilarang memasang spanduk atau reklame yang menyerupai rambu rambu lalu lintas, mengganggu fungsi perlengkapan jalan, ketertiban umum, keamanan, keindahan kota, dan lalu lintas pengguna jalan. Kemudian dilarang menempelkan reklame pada pagar taman kota, dinding kantor pemerintahan, tempat peribadatan, dan sarana pendidikan. Spanduk yang tak memiliki izin inilah dicopot dan dibawa oleh petugas Satpoll PP Pemalang.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kepala Bidang Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pemalang, Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan kecamatan terkait spanduk yang tak berizin.

“Penertiban spanduk tersebut merupakan tupoksinya dia berharap warga masyarakat jasa iklan, siapapun yang akan memasang spanduk agar izin terlebih dahulu. Kami bakal tindak tegas bila mana ada yang melanggar “, pungkas Agus Mulyadi.

 

Reporter: Rizaldi 

Editor: Embong Sriyadi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!