PUSKAPIK.COM, Brebes – Polsek Larangan Polres Brebes  mengamankan pelaku penganiayaan Sutanto Bin Sastro (34)  warga Desa Siandong RT. 012 RW. 003 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 10.30 WIB. Korbannya  Eko Yulianto Bin Abdul Wahid (34) warga Desa Sitanggal RT. 001 RW. 002 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, yang masih dirawat di RS akibat sabetan arit.
Dari data yang dihimpun Puskapik.Com, Â Eko datang ke rumah SF bermaksud membantunya dalam pembelian kendaraan roda tiga / tossa, kemudian korban berbincang-bincang lalu menghubungi pihak dealer tossa.
Di dalam percakapan antara korban dengan karyawan dealer tossa, saat itu Eko memandu karyawan deale ke rumah SF dan menunggunya di pinggir jalan agar memudahkan karyawan dealer. Ironisnya, saat korban menunggu karyawan dealer tossa di pinggir jalan, tiba-tiba didatangi oleh Sutanto, tangan kanannya membawa sebilah arit / cengkrong lalu menyabetkan arit tersebut ke badan korban sebanyak 2 (dua) kali, sehingga mengenai punggung sebelah kiri korban.
Baca Juga
Setelah itu, korban berlari lalu terjatuh dan masih dikejar oleh pelaku, kemudian korban berdiri mencoba membela diri dengan cara memegang dan menahan tangan kanan pelaku yang memegang arit. Â Akan tetapi pelaku masih mengayun-ayunkan aritnya sehingga mengenai kepala bagian kiri dan perut sebelah kiri korban.
Saat itu korban berteriak meminta tolong dan didengar oleh SF, yang juga meminta tolong JN yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan di rumah FR. Kemudian keduanya menolong korban sedangkan pelaku melarikan diri dengan membawa sebilah arit. Korban dibawa ke Rumah Sakit Amanah Mahmudah untuk dilakukan pengobatan luka yang dialaminya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan.
Kapolsek Larangan  AKP Sutikno, S.H membenarkan kejadian tersebut, dan pihaknya setelah mendapat laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Larangan mendatangi TKP dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di belakang rumahnya.
“Kemudian sekira pukul 12.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Larangan berhasil mengamankan / menangkap pelaku berikut barang bukti berupa sebilah arit / cengkrong yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban. Serta mengamankan barang bukti sebilah arit / cengkrong sepanjang kurang lebih 15 (lima belas) senti meter dengan gagang kayu.â€
Kapolsek menambahkan, korban mengalami luka robek dibagian punggung sebelah kiri sepanjang 5 (lima) senti meter dan 8 (delapan) senti meter, luka robek dibagian kepala sebelah kiri sepanjang 7 (tujuh) senti meter dan luka robek dibagian perut sebelah kiri sepanjang 8 (delapan) senti meter. “Peristiwa tersebut terjadi sebab pelaku merasa jengkel terhadap korban yang tidak pernah bertegur sapa dan bermusuhan semenjak mereka ( Pelaku dan Korban ) bertengkar beberapa tahun yang lalu.â€
Editor: Embong SriyadiÂ
Baca Juga