Lima Pengeroyok Warga Beji Pemalang Ditahan, Kapolres : Satu Tersangka Dalam Pengejaran
- calendar_month Sen, 25 Apr 2022


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKBP Ari Wibowo mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik




























