PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lima tersangka pengeroyokan yang menewaskan Agus Prihatin (31) warga Kelurahan Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang terancam hukuman 12 tahun penjara.
Mengutip dari press release Polres Pemalang, Senin 25 April 2022, para tersangka langsung dibekuk Satreskrim Polres Pemalang 1 jam pasca kejadian pengeroyokan yang menewaskan Agus Prihatin (AP).
Lima tersangka itu adalah AJP (22) AN (22), VM (19), RS (21) dan RAM (17). Kelimanya warga Desa Cibelok Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Mereka kini ditahan di Mapolres Pemalang.
Baca Juga
“Satu orang tersangka dengan inisial R masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang,” tutur Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo.
AKBP Ari Wibowo membeberkan kronologi pengeroyokan terhadap Agus Prihatin yang terjadi di sekitar pertigaan traffic light Banjardawa Kecamatan Taman pada Kamis 14 April 2022 dini hari itu.
Awalnya korban dijemput oleh seorang teman, M, dari rumahnya untuk bertemu dengan teman lainnya yaitu HA, AW, GW, dan MAS hingga akhirnya berkumpul di pertigaan traffic light Banjardawa.
“Saat korban berkumpul dengan temannya di pertigaan lampu merah (traffic light) Banjardawa, salah satu teman korban HA berselisih paham dengan salah satu tersangka AJP, hingga terjadi perkelahian,” kata Kapolres.
Korban yang saat itu melindungi temannya, HA, akhirnya dikeroyok 6 tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) hingga tewas. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Al-Ikhlas.
“Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Islam Pemalang, korban AP mengalami pendarahan berat pada hidung,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKBP Ari Wibowo mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga