Analis Senior POLKASI Sebut Vidy Coin Kredibel

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perdagangan aset kripto disebut-sebut sudah menjadi fakta sosial ekonomi di Indonesia. Terlebih pasca pandemi, masyarakat sudah mulai terbiasa dengan aktivitas bisnis secara digital.

Ini diungkapkan Janu Wijayanto, Analis Senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (POLKASI) dalam keterangan tertulisnya. Dikutip Puskapik.com Rabu 4 Mei 2022.

Dalam masa pandemi, tutur Janu, aset kripto menjadi pilihan investasi masyarakat dunia. Perhatian masyarakat dunia yang cukup besar ini karena nilai mata uang digital itu terus meningkat.

“Ini tentunya menjadi keharusan bagi pemerintah untuk mengawasi, menjaga regulasi dan kolaborasi,” ujar Janu Wijayanto.

Di era fusi informasi seperti sekarang ini, kata Janu, nyaris sulit tanpa melakukan kolaborasi. Untuk itu menurutnya Janu, daftar komoditas dan aset kripto yang memiliki performa baik perlu di apresiasi.

“Kendatipun misalnya sedang ada masalah delisting seperti yang dialami Token Vidy atau VidyX,” harapnya.

Terkait dengan masalah delisting, Janu mengapresiasi Vidy Fondation Ltd karena sejauh ini terus menunjukan good will yang serius dalam menjawab kebutuhan pertanggung jawabannya kepada publik, terutama para investor.

Janu Wijayanto, Analis Senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (POLKASI).FOTO/PUSKAPIK/DOK.

Vidy dan VidyX dinilai terus memberikan informasi perkembangan permasalahan delisting yang dialaminya. Walhasil para investor Vidy Coin dan publik diberi kesempatan melakukan cek dan ricek untuk menimbang keamanan investasi.

“Saya apresiasi kepada Vidy Foundation Ltd yang begitu serius dan intens memberikan informasi tentang perkembangan permasalahan Vidy Coin dan VidyX yang sedang dialaminya. Saya melihat dari sisi itu Vidy Coin dan VidyX masih punya reputasi dan kredibel,” imbuh Janu.

Janu Wijayanto juga menilai, update perkembangan informasi tersebut, termasuk metode yang digunakan cukup melindungi para investor Vidy Coin. “Ini bagus dan menjadi keunggulan bagi investor tentang Vidy Coin atau VidyX.” ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang memperdagangkan Vidy Coin melalui Indodax merupakan Market Place yang secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Disaat yang sama, sejumlah mata uang digital (cryptocurrency) terus menunjukkan kinerja positif ditengah perlambatan ekonomi imbas pandemi Covid-19. Dalam perkembangannya, investasi aset kripto bahkan banyak bersentuhan dengan berbagai sektor.

Terbaru, terkait dengan perdagangan aset kripto di Indonesia, CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, mulai 1 Mei 2022 akan kenakan pajak.

Menurut Oscar, pedagang aset kripto nantinya memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya.

“Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis 28 April 2022.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!