Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Somasi Tak Ditanggapi, Pemuda Pancasila Pemalang Akan Blokir Jalan

  • calendar_month Jum, 24 Nov 2017

Ditambahkan Ge Ge bahwa Pemuda Pancasila akan lebih mengedepankan upaya “Otak”. Kalau tidak ada tanggapan maka akan menindaklanjutinya dengan ‘otot dan okol’ . Audiensi tersebut adalah upaya pemuda Pancasila untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang terkena imbas negatif proyek jalan Tol.

Dikemukakan Ge Ge, apabila dalam audiensi tersebut tidak ada titik temu dan pelaksanaan kesepakatan MoU antara PT. Waskita Karya, PT. Sumber Mitra Jaya dengan Pemkab Pemalang tidak berjalan semestinya, maka Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang akan melakukan upaya somasi hukum.

“Terakhir, apabila somasi tidak ditanggapi maka Pemuda Pancasila akan menggunakan kekuatan fisik untuk menutup Jalan,” tegas Ge Ge.

Sementara itu, koordinator Humas PT. Sumber Mitra Jaya Damanhuri, menyampaikan bahwa selama jalan masih dipakai akan diperbaiki dan ada perawatan, sedangkan jalan yang sudah tidak dipakai akan segera diperbaiki sesuai dengan fungsinya.(hp)

 

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mitos atau Fakta Main Gadget Bisa Bikin Mata Minus, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Mata di kota Tegal

    Mitos atau Fakta Main Gadget Bisa Bikin Mata Minus, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Mata di kota Tegal

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Pernah dengar mitos kalau kebanyakan main gadget bisa bikin mata minus. Ternyata, menurut dokter spesialis mata di Kota Tegal, dr Grace Gunawan, Sp.M., hal itu bukan sekadar mitos. “Faktanya, aktivitas dekat yang berlebihan, seperti terlalu lama menatap layar gadget atau komputer, memang bisa memicu gangguan penglihatan. Mulai dari minus, silinder (astigmatisme), hingga […]

    Bagikan Ke Teman
  • Satgas Covid-19 DPRD Pemalang, Dorong Rapid Test Masif dan Serentak

    Satgas Covid-19 DPRD Pemalang, Dorong Rapid Test Masif dan Serentak

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2020
    • 0Komentar

    “Lalu penegakan disiplin dari aparatur pemerintah, termasuk kepada aparatur desa yang saat ini beberapa justru positif Covid-19, ” pungkasnya. Penulis : Baktiawan Candheki Editor : Amin Nurrokhman Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Terduga Pelaku Curanmor di Pemalang Dibekuk

    Terduga Pelaku Curanmor di Pemalang Dibekuk

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2020
    • 0Komentar

    Penulis : Eriko Garda Demokrasi Editor: Amin Nurrokhman Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Penanggulangan Kemiskinan Jadi Prioritas APBD Pemalang 2021

    Penanggulangan Kemiskinan Jadi Prioritas APBD Pemalang 2021

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2020
    • 0Komentar

    Sementara itu dikatakan Martono, ada alokasi dana lain yaitu pendapatan tranfer antar daerah dan propinsi dengan target proyeksi Rp. 2.073.841.860.000. Selain itu ada pendapatan daerah yang sah dari target penerimaan Rp. 163.702.300.000. Direncanakan belanja daerah untuk tahun 2021 menurut Martono direncanakan sebesar Rp. 2.782.367.822.000, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pembangunan IPAL Tingkatkan Pengelolaan Limbah

    Pembangunan IPAL Tingkatkan Pengelolaan Limbah

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Lapas Kelas IIB Batang menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk berkonsultasi terkait pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal tersebut sebagai upaya mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat limbah rumah tangga dari aktivitas keseharian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kepala Lapas Kelas IIB Batang Nurhamdan mengatakan, pembuatan IPAL ini diharapkan menjadi solusi jangka […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kasus Adzan Jihad, Polres Tegal Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

    Kasus Adzan Jihad, Polres Tegal Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • 0Komentar

    “Tersangka kami jerat dengan Pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata AKP I Dewa Gede. Kontributor: Wijayanto Editor: Faisal M Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
expand_less