PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pemalang mengusulkan Wakil Ketua I DPRD Pemalang Subur Musoleh diganti Ajeng Triyani.
Pergerseran jabatan kadernya diusulkan DPC PKB Pemalang lewat surat nomor0190/DPC-23.27/02/IV/2022 tertanggal 26 April 2022 perihal Perubahan Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Pemalang.
Ketua DPC PKB Pemalang, Iskandar Ali Syahbana, mengatakan, rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) ini merupakan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
“Semua alat kelengkapan dewan ini paruh waktu, jadi bukan karena ada evaluasi atau wanprestasi.” ujar Iskandar saat dihubungi Puskapik.com via telepon, Rabu 11 Mei 2022.
Kebijakan rotasi AKD ini, kata Iskandar, bertujuan agar semua kadernya yang duduk di Parlemen memiliki pengalaman dan kesempatan yang sama dalam karir politiknya.
“Usulan itu langsung dari DPP PKB, jadi DPC hanya memberikan rekomendasi usulan beberapa nama yang diminta DPP.” terang Iskandar.
Iskandar menambahkan, dalam rekomendasi itu, seluruh nama kader PKB di DPRD Pemalang yang duduk diluar jabatan pimpinan diusulkan kepada DPP.
“Tentu harapan kita adanya rotasi di pimpinan DPRD ini bisa menambah performa PKB di gedung Parlemen, bisa memberikan yang terbaik lagi dari sebelumnya,”
“Bisa mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten Pemalang khususnya yang sudah menitipkan suaranya kepada PKB.” tandas Iskandar.
Diberitakan sebelumnya, Rabu 11 Mei 2022, Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, Subur Musoleh, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diusulkan diganti.
Usulan ini berdasarkan Surat DPC PKB Nomor 0190/DPC-23.27/02/IV/2022 tanggal 26 April 2022 Perihal Perubahan Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Pemalang.
Pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD tersebut juga disampaikan Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, dalam rapat Paripurna, Rabu 11 Mei 2022.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi