Sebut Liga 3 Askab PSSI Pemalang Ilegal, Saksi : Panitia Selalu Bawa-bawa Nama Bupati

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah saksi menyebut Liga 3 Askab PSSI Pemalang yang melayangkan nyawa Sarifudin (26) digelar tanpa perizinan (Ilegal). Panitia selalu membawa nama Bupati untuk memuluskan penyelenggaraan pertandingan di Stadion Mochtar.

Itu disampaikan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Pemalang, Kamis 12 Mei 2022, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar S.H.

Ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Fitri Watu Paksi S.H dalam sidang tersebut. Mereka dimintai keterangan perihal kejadian maut dalam Liga 3 Askab PSSI Pemalang.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kelimanya yaitu dokter RSUD dr M Ashari Pemalang, dr Erma Nihlatul Mufidah, istri korban, Wati, Sekretaris PSSI Askab Pemalang, Andi, Kanit Intlekam Polsek Pemalang, Aiptu Supriyanto, dan pengelola sekaligus petugas parkir Stadion Mochtar, Irun.

Dalam kesaksiannya, Supriyanto mengatakan, pihaknya tak menerima permohonan izin keramaian dari panitia penyelenggara Liga 3 Askab PSSI Pemalang dan tidak mengeluarkan izin keramaian kegiatan tersebut.

“Untuk kegiatan, dari pimpinan kami tidak boleh mengeluarkan rekomendasi (dalam masa pandemi Covid-19).” jelasnya.

“Ya, kegiatan itu tidak ada izin.” kata Supriyanto saat ditanya JPU.

Penasehat hukum terdakwa, Edy Hermanto SH, pun heran kegiatan tersebut bisa berjalan tanpa adanya izin keramaian, serta izin penggunaan stadion dari DPU-TR Pemalang. Ia kemudian menanyakan hal ini ke pengelola stadion.

“Disini juga dinyatakan tidak ada izin dari DPU, itu apa yang dilakukan saksi?” tanya penasihat hukum terdakwa kepada saksi Irun, pengelola Stadion Mochtar.

Irun kemudian mengaku, tak bisa mencegah keinginan panitia penyelenggara untuk menggelar pertandingan Liga 3 Askab PSSI Pemalang di Stadion Mochtar.

“Saya enggak ada kemampuan untuk mencegah panpel (panitia penyelenggara) ini pak, karena panpel ini selalu bawa-bawa nama Bupati (Ketua Askab PSSI Pemalang).” tuturnya.

Bahkan, kata Irun, panitia penyelenggara tidak membayar biaya sewa stadion. Irun juga menyampaikan ada penjualan karcis dalam pertandingan Liga 3 Askab PSSI Pemalang itu.

“Kalau loket tiket tidak ada. Tapi penonton yang masuk harus bawa tiket. Iya ada penjualan tiket. Setahu saya, hari itu (Selasa 28 Desember 2021) harganya Rp 12.000.” jelasnya.

Sekretaris Askab PSSI Pemalang, Andi, membeberkan sejak awal pihaknya sudah mensosialisasikan mekanisme penyelenggaraan Liga 3 Askab PSSI Pemalang kepada panitia penyelenggara (operator).

“Panitia penyelenggara itu ada 7 orang, Bambang Wiguno, Komarudin, Edi Dwi, Rudianto, dan lainnya saya tidak tahu.” kata Andi.

Dalam sosialisasi, kata Andi, Askab PSSI Pemalang menyampaikan agar kegiatan Liga 3 Askab PSSI Pemalang ini digelar tanpa penonton, mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kalau penjualan tiket (penonton) saya tidak tahu.” kata Andi.

Andi menuturkan, sebelumnya pertandingan penyisihan Liga 3 Askab PSSI Pemalang itu digelar di lapangan desa-desa terpencil untuk menghindari penonton. Pertandingan digelar di Stadion Mochtar memasuki fase 12 besar.

“Waktu sosialisasi itu sudah kita sampaikan soal perizinan (ke panitia), waktu 12 besar kita sampaikan lagi.” jelasnya.

Rencananya sidang lanjutan mengenai kasus pengeroyokan dalam Liga 3 Askab PSSI Pemalang ini bakal digelar pada Senin 23 Mei 2022 mendatang untuk mendengarkan keterangan 5 saksi lainnya.

“Sidang dilanjut Senin 23 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.” kata Ketua Majelis Hakim.

Untuk diketahui, pengeroyokan dalam pertandingan Liga 3 Askab PSSI Pemalang di Stadion Mochtar yang menewaskan Sarifudin (26) warga Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang ini terjadi pada Selasa 28 Desember 2021 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kamis 12 Mei 2022, Kasus pengeroyokan dalam pertandingan Liga 3 Askab PSSI Pemalang yang menewaskan Sarifudin (26) warga Desa Banjarmulya saat ini dalam proses di pengadilan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Samuar S.H. Keempat terdakwa mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rumah Tahanan Kelas II B Pemalang.

Empat terdakwa diantaranya Suryo, Ari Wibowo, Bagus Aji Tri Afandi, dan Kurniawan. Mereka merupakan warga Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!