PUSKAPIK.COM, Pemalang – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) akan kembali berunjuk rasa memprotes jalan rusak di Kabupaten Pemalang.
Tak hanya menggelar aksi unjuk rasa, AMPERA juga akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Negeri.
Itu disampaikan Koordinator AMPERA, Heru Kundhimiarso dan Andi rustono dalam konferensi pers, Selasa 17 Mei 2022, di Kantor Sekretariat AMPERA, Kelurahan Bojongbata, Pemalang.
Baca Juga
“Aksi kali ini akan melibatkan massa
dengan jumlah besar dari perwakilan masing-masing elemen masyarakat dan kelompok masyarakat di 14 Kecamatan se-Kabupaten Pemalang.” tegas Andi Rustono.
Andi mengatakan, sejatinya jalan rusak di Kabupaten Pemalang bukan perkara baru. Sebelum Mukti Agung Wibowo berkuasa sebagai Bupati Pemalang, infrastuktur jalan sudah dalam kondisi buruk.
“Setahun lalu, dari 756,72 kilometer total ruas jalan kabupaten yang ada, 43,52 persen atau 333,29 kilometer diantaranya sudah
dalam kondisi rusak, bahkan parah.” jelasnya.
Saat ini, kata Andi Rustono, kondisinya jauh lebih memprihatinkan. Kerusakan jalan di Kabupaten Pemalang bahkan hampir merata di seluruh wilayah hingga ke pelosok-pelosok pedesaan.
Menurut Andi Rustono, persoalan klasik ini bukan tak bisa diatasi. Minimal, penanganan secara cepat
harusnya dilakukan sebagai antisipasi agar kerusakan tidak semakin meluas.
“Manajemen penanganan inilah
yang saat ini menjadi tanggung-jawab pemerintahan Mukti Agung Wibowo.” terang Andi Rustono.
“Perbaikan infrastuktur jalan sudah krusial dan kian mendesak. Apalagi ini juga menjadi janji politik Mukti Agung Wibowo saat kampanye Pilkada lalu.” imbuh Andi Rustono.
Rencananya, AMPERA bakal berunjuk rasa dengan ribuan massa di depan Kantor Bupati Pemalang dan Gedung DPRD Pemalang pada Kamis 19 Mei 2022.
Heru Kundhimiarso menambahkan, jika aksi tidak mendapat respon dan kepastian pelaksanaan perbaikan jalan, AMPERA menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pemalang.
“Kami bakal melakukan gugatan hukum melalui mekanisme citizen law suit atau gugatan perdata bagi warga negara yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah.” tegas Heru kundhimiarso.
Bupati dan Pemerintah Kabupaten Pemalang selaku tergugat nantinya, AMPERA anggap tidak bertanggungjawab terhadap akses
publik yakni jalan.
“Padahal warga memiliki hak untuk menikmati dan menggunakan fasilitas umum
dengan baik dan layak.” ungkapnya.
Rencana AMPERA melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pemalang soal infrastruktur jalan ini juga didukung praktisi hukum Imam Subiyanto S.H M.H dan Akhmad Syaefudin S.H.
“Gugatan melalui mekanisme citizen law suit, merupakan induk gugatan, dimana setiap masyarakat diberikan hak untuk mengajukan terhadap perbuatan pejabat pemerintah yang melanggat hukum publik.” kata Imam.
“Apalagi jika ada korban terjadinya kecelakaan akibat jalan rusak, itu bisa kita gugat secara hukum pidana.” imbuh Imam.
AMPERA juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari kerusakan jalan di Kabupaten Pemalang. AMPERA menjamin perlindungan pelapor.
“Untuk pengaduan itu tidak dipungut biaya, gratis, karena ini fasilitas umum dan ini untuk kepentingan warga masyarakat Kabupaten Pemalang. jelas Akhmad Syaefudin.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga