SEMARANG (PUSKAPIK) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku kesulitan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Atas dasar itu, Ganjar berencana melayangkan surat protes ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Saat memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Jateng, Senin (6/1/2020), Ganjar mengaku sedang merasa gundah gulana. Dia baru saja menandatangani sanksi untuk sejumlah ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Dari membolos, perselingkuhan, hingga korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku heran ketika mempelajari aturan sanksi ASN. Pada kasus indisipliner, ASN bisa dipecat, tapi dalam perkara korupsi justru hukumannya hanya penurunan pangkat.
Baca Juga
“Mereka yang terlibat tindak pidana umum, melakukan tindak pidana korupsi, mbolos semaunya sendiri harus dihukum berat. Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya, atau kalau pun ada yang diberhentikan masih saja dengan hormat,” kata Ganjar dalam siaran pers yang diterima wartawan.
Ganjar mengaku akan minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan review mengenai aturan tersebut. “Saya juga akan tulis surat ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mereview sistem punishment terhadap ASN. Kalau sudah berat pelanggarannya, ya harus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” katanya.
Menurut Ganjar, tindakan tegas pada ASN yang melakukan indisipliner berat penting dilakukan. Sebab, ASN sebagai agen pembangunan, dapat dijadikan contoh yang baik pada masyarakat. “ASN dituntut sempurna, meskipun tidak bulat, tapi harus menjadi contoh. ASN itu sekarang menjadi rebutan, banyak lho honorer, K2 yang demo ingin diangkat ASN. Maka saya selalu tekankan, harus disiplin,” katanya.
Disinggung berapa ASN Jateng yang melakukan tindakan indisipliner berat, Ganjar enggan menyebutkan. Namun yang diingatnya, ada dua orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi dan sudah dihukum.
“Yang sudah dihukum karena tindak pidana korupsi itu ada dua, kemarin sudah saya tandatangani beberapa ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat untuk diambil tindakan tegas,” katanya. (FM)
Baca Juga