Gapura ‘Pemalang Aman’ Dikecam, DPRD akan Panggil Bupati

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penggantian tulisan motto ‘Pemalang Ikhlas’ menjadi ‘Pemalang Aman’ di Gapura pintu masuk kota menimbulkan kegaduhan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang.

Terjadi silang pendapat antara anggota DPRD Pemalang dari fraksi PDI Perjuangan, Budi Harmanto, dengan Ketua fraksi PPP, Fahmi Hakim, soal penggantian tulisan di Gapura Gandulan itu.

Budi Harmanto memaparkan, motto pembangunan daerah Pemalang adalah Pemalang Ikhlas. Hal itu diatur dalam Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang nomor 11 tahun 1990.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Selain itu, kata Budi Harmanto, motto Pemalang Ikhlas juga diundangkan dalam Lembaga Daerah Kabupaten Dati II Pemalang nomor 6 tahun 1991.

“Sampai saat ini belum ada Perda yang mengacu perubahan slogan motto Pemalang, di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD juga belum ada pembahasan atau usulan.” ujarnya, Rabu 6 Juli 2022.

Maka, menurut Budi Harmanto, penggantian tulisan motto ‘Pemalang Ikhlas’ menjadi ‘Pemalang Aman’ merupakan keputusan sepihak hanya berdasarkan visi-misi pemerintahan Agung-Mansur dan tak berdasarkan yuridis konstitusi yang berjalan.

“Kami akan panggil Bupati dan jajarannya untuk permasalahan ini dalam waktu dekat.” tegas politisi asal Bantarbolang itu.

Terpisah, Ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Pemalang, Fahmi Hakim, menilai, usulan pemanggilan Bupati yang dilontarkan Budi Harmanto sangat tidak relevan.

“Karena apa? tidak berubahnya slogan dari ‘Ikhlas’ menjadi ‘Aman’ itu jelas. Slogan atau motto Pemalang tetap ‘Pemalang Ikhlas’, itu mendasari Perda nomor 11 tahun 1990.” terangnya kepada wartawan.

Menurut Fahmi Hakim, penggantian tulisan motto ‘Pemalang Ikhlas’ menjadi ‘Pemalang Aman’ di Gapura merupakan wujud sosialisasi visi-misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Pemalang saat ini.

“Itu termaktub dalam Perda nomor 6 tahun 2021 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).” ujar pimpinan salah satu partai pengusung Agung-Mansur dalam Pilkada Pemalang 2020 lalu itu.

Kemudian, lanjut Fahmi Hakim, mekanisme sosialisasi visi-misi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Eksekutif). Misalnya sosialisasi melalui gapura, reklame maupun media lainnya.

“Kami meminta masyarakat dan teman-teman anggota DPRD untuk melihat substansi, bukan narasi yang dipertajam sehingga menjadi sebuah asumsi-asumsi masyarakat yang tidak semestinya.” tegas Legislator yang juga Ketua DPC PPP Pemalang itu.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!