PUSKAPIK.COM, Pemalang – Inspektorat Provinsi Jawa Tengah memeriksa Kabag Perekonomian Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, terkait sejumlah kasus yang menyelimuti PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Rabu 13 Juli 2022.
“Sudah dipanggil, tadi dari jam 10.00 selesai jam 11.00 WIB.” jelas Bagus Sutopo kepada wartawan usai diperiksa di Ruang Edelweis Kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang.
Bagus Sutopo mengungkapkan, dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan, salah satunya perihal perubahan status PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang dari yang semula Perusahaan Daerah (PD).
Baca Juga
“Kalau itu dalam regulasi kita sesuai ketentuan, karena amanat Undang-Undang mulai tahun 2020 perusahaan daerah itu bentuknya harus berubah Perumda atau Perseroda.” tegasnya.
Kemudian soal perekrutan Direksi PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (PT AUKP), kata Bagus, juga sudah sesuai regulasi yaitu dengan melibatkan panitia seleksi (Pansel) dari tenaga ahli.
“Kalau kaitan dengan dikatakan orang dekat Bupati itu kan asumsi, tapi kan mekanisme perekrutan kita lakukan sesuai regulasinya. Kalau yang lolos siapa atau siapa, kita mengesampingkan itu.” tegas Bagus Sutopo.
Lebih lanjut mengenai pengadaan beras Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) oleh PT AUKP, Bagus Sutopo memaparkan, bahwa harga beras Rp 12.500 per-kilogram sudah sesuai harga pasar.
“Kalau beras premium itu standarnya berdasarkan Diskoperindag dan harga pasar seperti di Alfamart dan Indomaret itu di angka Rp 12.000 lebih,” ungkapnya.
Perihal isu beras premium tersebut bukan asli dari petani lokal Kabupaten Pemalang, menurut Bagus, kebijakan pasokan beras petani ditangani oleh pihak internal PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang.
“Kebijakan pengambilan beras petani kan harus memenuhi kuota ASN, tentu yang bisa mengatur itu pihak internalnya PT AUKP. Jadi sepanjang berasnya petani Pemalang itu memenuhi standar ya menggunakan beras petani Pemalang.” terangnya.
Selain Bagus Sutopo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo juga turut dipanggil Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Namun, saat hendak ditemui wartawan Puntodewo belum bisa memberikan keterangan.
“Saya mau ke Inspektorat lagi.” jawabnya singkat saat ditemui di halaman Kantor BKD Pemalang.
Seperti diketahui, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan pendahuluan atas pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Tak hanya kasus PT AUKP, pemeriksaan juga dilakukan terkait dugaan jual beli jabatan serta fasilitas yang diberikan Bupati kepada Kejari Pemalang.
Inspektorat Jawa Tengah menugaskan 5 penyidik untuk melakukam pemeriksaan pendahuluan mulai tanggal 11 hingga 22 Juli 2022. Pemeriksaan dilaksanakan di Ruang Edelweis Kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga