PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum menerima berkas surat pengunduran diri Mokhamad Arifin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang maupun pengajuan pensiun dini sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
“Berkas surat pengunduran diri Sekda Pemalang sampai hari ini belum kami terima. Jadi belum ada proses apapun,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jateng, Wisnu Zaroh saat dikonfirmasi puskapik.com, Selasa 19 Juli 2022, melalui ponselnya.
Hanya saja, saat disinggung apakah nantinya pengunduran diri Sekda Pemalng dan pengajuan pensiun dini Mokhamad Arifin sebagai ASN akan diterima atau tidak, Wisnu belum memberikan tanggapan.
Baca Juga
Seperti diketahui, Mokhamad Arifin mendadak menyatakan mundur dari jabatannya dan mengajukan pensiun dini. Kabar tersebut dikonfirmasi Mokhamad Arifin saat dihubungi Puskapik.com pada Sabtu 9 Juli 2022.
Baru-baru ini Dirreskrimsus Polda Jateng menetapkan Mokhamad Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi paket perbaikan jalan APBD Pemalang tahun 2010.
“Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,†ujar Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Dirreskrimsus Polda Jateng, Selasa 19 Juli 2022.
Setelah melakukan penanganan, penyelidikan dan penyidikan itu, MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tetapkan saudara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,†jelas Johanson.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga