Bupati Tunjuk Slamet Masduki Jadi Plh Sekda Pemalang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, akhirnya menetapkan pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang pasca Mokhamad Arifin mengundurkan diri.

“Hari ini sudah kami tetapkan untuk penunjukan Plh Sekda. Teman-teman bisa langsung konfirmasi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah).” ungkap Mukti Agung Wibowo, Selasa 26 Juli 2022.

Bupati Mukti Agung Wibowo menuturkan, penetapan Plh ini berdasarkan permohonan pengunduran diri Mokhamad Arifin sebagai Sekda Pemalang per-tanggal 25 Juli 2022.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sementara itu saat ditemui Puskapik.com di ruang kerjanya, Kepala BKD Pemalang, MA Puntodewo, membeberkan pejabat yang ditunjuk menjadi Plh Sekda Pemalang adalah Slamet Masduki.

“Pak Bupati menunjuk Pak Slamet Masduki yang saat ini menjabat Kepala Dinsos KBPP sebagai Plh Sekda Pemalang.” ungkap Puntodewo.

Slamet Masduki ditunjuk sebagai Plh Sekda Pemalang berdasarkan surat perintah penunjukan Plh Sekda Kabupaten Pemalang nomor 820/097/PLH/2022 tanggal 26 juli 2022.

“Surat tugas sudah kita serahkan ke Pak Slamet Masduki, saat ini masih dalam masa orientasi tetapi sudah menjalankan tugasnya sebagai Plh Sekda.” jelas Puntodewo.

Sebagai informasi, Mokhamad Arifin menyatakan mengundurkan diri sebagai Sekda Pemalang dan mengajukan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Sepekan setelah munculnya pernyataan tersebut, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan Mokhamad Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tahun 2010.

Penetapan MA sebagai tersangka kasus korupsi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa 19 Juli 2022.

“Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,” ujarnya.

Setelah melakukan penanganan, penyelidikan dan penyidikan itu, MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tetapkan saudara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Johanson.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!