PEKALONGAN (PUSKAPIK)– Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar di atas tanah milik Pemda. 9 bangunan liar di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Pekalongan Utara itu dibongkar Selasa (7/1/2020).
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso, mengungkapkan, sebelumnya ada 9 bangunan yang selama ini digunakan untuk berdagang. “Kami bongkar paksa bangunan setelah melalui banyak tahapan sosialisasi,†katanya.
Menurut Sri Budi, pengamanan aset pemda ini nantinya akan dilakukan pemagaran dengan bambu, sehingga tak digunakan secara liar. “Pedagang di sini sebelumnya mengaku tak mengetahui status tanah. Mereka menyewa dari orang yang membangun. Namun setelah kami informasikan mereka mengerti dan bersdeia dibongkar,†ujarnya.(Yon)
Baca Juga
Baca Juga