PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang meresmikan Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Harapannya rumah restorative justice ini bisa menyelesaikan perkara ringan dengan perdamaian.
Rumah restorative justice itu diresmikan Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, di Balai Rakyat Benowo Park, Desa Penggarit, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Selasa 9 Agustus 2022.
“Ini bagus sekali, adanya rumah restorative justice maka perkara yang ringan bisa diselesaikan dengan musyawarah, saling memaafkan,” ungkap Mansur Hidayat.
Baca Juga
Selain itu, kata Mansur, rumah restorative justice ‘Griya Rukun Benowo’ ini juga bisa menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya.” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti, berharap, penanganan perkara bisa dilakukan secara humanis dan tak semua perkara bisa dibawa ke ranah penuntutan.
“Nantinya masyarakat bisa bersama-sama dengan kita dan tokoh agama untuk menyelesaikan perkara tindak pidana yang bisa dimasukan ke restorative justice,” ungkapnya.
Fanny menyebut, perkara yang bisa diselesaikan melalui restorative justice adalah perkara dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara, misalnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sejauh ini kami Kejaksaan Negeri Pemalang sudah lima kali menangani perkara melalui restorative justice.” terangnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga