Dua Pekan Ditunjuk Plh, Slamet Masduki Dilantik Jadi Penjabat Sekda Pemalang
- calendar_month Rab, 10 Agu 2022


Sepekan setelah munculnya pernyataan tersebut, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan Mokhamad Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tahun 2010.
Penetapan Mokhamad Arifin sebagai tersangka kasus korupsi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora pada Selasa 19 Juli 2022.
“Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,†ujarnya.
Setelah melakukan penanganan, penyelidikan dan penyidikan itu, Mokhamad Arifin kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tetapkan saudara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,†jelas Johanson.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik




























