Dua Pekan Ditunjuk Plh, Slamet Masduki Dilantik Jadi Penjabat Sekda Pemalang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki, dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah ( Pj Sekda) setelah sebelumnya ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh).

Pelantikan Slamet Masduki berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu sore 10 Agustus 2022. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

“Pesan saya kepada Penjabat Sekda agar bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya.” ungkap Bupati usai acara pelantikan.

Sebelumnya, Slamet Masduki ditunjuk menjadi Plh Sekda pada Selasa 26 Juli 2022 lalu oleh Bupati Mukti Agung Wibowo. Penunjukan Plh Sekda itu dilakukan atas mundurnya Mokhamad Arifin dari jabatan Sekda Pemalang.

“Tidak ada goncangan pasca mundurnya Pak Arifin, dari kemarin kita sudah punya komitmen bahwa kita keluarga. Kejadian ini memang diluar dugaan kita.”

“Kami sudah berkoordinasi, jangan sampai jalannya pemerintahan terganggu. Sebagai wujud pelaksanaan itu ya kita melantik penjabat Sekretaris Daerah.” imbuh Mukti Agung Wibowo.

Sementara itu Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, menyatakan, dirinya bakal bersungguh-sungguh dan bekerja keras membantu kinerja Bupati dalam menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

“Tugas-tugas Pak Arifin yang belum terselesaikan akan kita teruskan, dan saya akan menyelesaikannya dengan sungguh-sungguh.” tegasnya.

Sebagai informasi, Mokhamad Arifin menyatakan mengundurkan diri sebagai Sekda Pemalang dan mengajukan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Sepekan setelah munculnya pernyataan tersebut, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan Mokhamad Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tahun 2010.

Penetapan Mokhamad Arifin sebagai tersangka kasus korupsi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora pada Selasa 19 Juli 2022.

“Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,” ujarnya.

Setelah melakukan penanganan, penyelidikan dan penyidikan itu, Mokhamad Arifin kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tetapkan saudara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Johanson.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!