KPK Amankan 34 orang dan Sita Uang Tunai dari OTT Bupati Pemalang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dalam operasi senyap kemarin. Selain Bupati Pemalang, KPK juga mengamankan 33 orang lainya termasuk Pj Sekda Pemalang.

Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat 12 Agustus 2022 merilis setidaknya ada 34 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyelidik anti rasuah.

Dari 34 orang tersebut, dikatakan Ali Fikri, terdapat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Pj Sekda Pemalang, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, juga dari pihak swasta.

“Diamankan juga sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud,” kata Ali Fikri melalui siaran pers, Jumat 12 Agustus 2022.

Ali Fikri menjelaskan, kasus yang menjerat Bupati Pemalang itu terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa juga jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mengenai jumlah uang yang diamankan, Ali Fikri menyebut masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Saat ini tim penyidik KPK masih terus melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang diamankan di gedung KPK Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis, 11 Agustus 2022.

Sebanyak 20 orang pejabat dan pengusaha dikabarkan ditangkap KPK. Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut dikabarkan adalah Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

“Bupati Pemalang (yang diamankan),” kata salah seorang sumber puskapik.com di Jakarta, Kamis malan 11 Agustus 2022.

Menyusul pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mukti Agung Wibowo terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Tak hanya itu, KPK juga menduga ada tindakan suap terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan,” kata Ghufron.

Penulis : Dedi Muhsoni

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!