PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dari 34 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin.
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Hal ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang digelar malam ini, Jumat 12 Agustus 2022.
Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) Pihak Swasta/Komisaris PDAU, Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugianto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh.
Terhadap 6 orang tersebut, KPK melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai Jumat 12 Agustus 2022. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK guna proses penyidikan.
“Barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh KPK diantaranya uang tunai Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atasnama AJW dengan total uang yang masuk berkisar Rp 4 miliar lebih,” kata Firli.
Barang bukti lainnya yang disita KPK yaitu slip setoran Bank BNI atasnama Adi Jurnal Widodo Rp 680 juta, dan artu ATM atasnama Adi Jurnal Widodo yang kerap digunakan Mukti Agung Wibowo.
Dalam perkara ini, Mukti Agung Wibowo melakukan perombakan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati. Ia memerintahkan peserta seleksi jabatan untuk menyiapkan sejumlah uang jika ingin lulus.
“Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui tunai kepada atau melalui AJW, dimasukan ke rekening banknya untuk keperluan MAW. Sebelumnya, MAW menugaskan AJW untuk mengumpulkan uang dari para pejabat tersebut.” jelas Firli.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan yang ditawarkan itu bervariasi, berkisar Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta. Diduga Mukti Agung Wibowo sudah menerima uang dari sejumlah ASN berkisar Rp 4 miliar.
“MAW juga diduga menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai Bupati Pemalang berkisar Rp 2,1 miliar, hal ini akan didalami lebih lanjut oleh KPK.” terang Firli Bahuri.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Heru Kundhimiarso