Siap Hadapi Praperadilan Pj Sekda Pemalang, KPK : Penyidikan Perkara Tetap Lanjut

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Penjabat (Pj) Sekda Pemalang, Slamet Masduki, yang menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Ali Fikri, praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan, namun syarat formil proses penyidikannya. “Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan,” jelasnya.

Ali Fikri memastikan, penetapan Slamet Masduki sebagai salah satu tersangka kasus suap jual beli jabatan itu sudah sesuai aturan. Diantaranya yaitu terpenuhinya dua alat bukti dalam penetapan tersangka Slamet Masduki.

“Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki,” terang Ali Fikri.

Sebagai informasi, Slamet Masduki mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tak terima dirinya ikut ditangkap dan ditahan atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Slamet Masduki dicokok KPK pada 11 Agustus 2022 lalu. Ia ditangkap bersama Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh.

Setelah ditetapkan tersangka pada 12 Agustus 2022, keenam tersangka saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK guna keperluan proses penyidikan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!