Terungkap! Suami di Pemalang Tega Bunuh Istri Gara-gara Sibuk Live Streaming

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sebelum dibunuh, Dwi Aprilia Ningsih (22) sempat cekcok dan menendang suaminya, Syarofudin (23). Rupanya cekcok terjadi lantaran Dwi ngebet minta pulang ke rumah orang tuanya untuk live streaming di Dream Live.

Itu diakui Syarofudin di hadapan wartawan saat ditanya langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo, dalam konferensi pers di Media Center Wicaksana Mapolres Pemalang, Kamis 22 September 2022.

Pembunuhan sadis yang terjadi di rumah orang tua tersangka Syarofudin, Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang itu, berawal saat Dwi meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Randudongkal.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Korban meminta pulang ke rumah orangtuanya di Desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang karena akan melakukan live streaming di aplikasi Dream Live,” jelas Kapolres.

Saat itu, Syarofudin meminta korban untuk bersabar karena berniat memandikan anak dulu. Namun, Dwi tetap memaksa dan menyuruh korban untuk memandikan anak di rumah Desa Lodaya. Syarofudin pun masuk ke kamar untuk ganti baju.

Dwi meminta Syarofudin agar cepat-cepat ganti baju sembari mendorong. Syarofudin meminta sang istri bersabar, namun Dwi menjawabnya dengan kata-kata kasar. Dwi juga sempat menendang perut suaminya itu.

“Terjadi cekcok mulut, keluar kata-kata kasar dari korban dan perlakuan tidak sopan. Merasa sakit hati tersangka lalu pergi ke dapur mengambil pisau dapur menghampiri korban ke kamar dan mendorong korban ke kasur lalu menghabisinya,” ujar Kapolres.

Pisau dapur itu ditusukkan ke leher dan perut Dwi. Tak hanya menggunakan pisau dapur, belakangan diketahui Syarofudin juga menganiaya istrinya itu dengan gunting yang diambilnya di atas meja.

Suara Dwi yang meminta pertolongan terdengar tetangga, dan mereka langsung mendatangi TKP. Mereka menemukan Dwi dalam kondisi bersimbah darah, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Randudongkal.

Petugas Polsek Randudongkal bergegas mendatangi TKP dan berhasil mengamankan Syarofudin. Pria bengis itu diamankan di kamar mandi saat tengah berendam di kolam untuk membersihkan lumuran darah istrinya.

Dalam konferensi pers itu, Syarofudin bercerita bahwa istrinya sering melakukan live streaming dan mendapat uang. Bahkan dalam sehari, ibu dari dua anaknya itu bisa menghabiskan waktu empat jam untuk live streaming.

“Enggak tahu dapat berapa,” ujarnya.

Akibat tindakannya itu, Syarofudin terancam dijerat pasal 44 ayat 3 UU No23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 miliar. Serta pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!