Mantan Sekda Pemalang Ngaku Pernah Ditipu Adi, Dijanjikan Lolos dari Kasus Korupsi Jalan 2010

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Mohammad Arifin, mengaku pernah dikibuli orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo yang turut menjadi tersangka korupsi suap jual beli jabatan, Adi Jumal Widodo.

Mohammad Arifin dijanjikan lolos dari jeratan hukum kasus korupsi pembangunan jalan daerah tahun 2010 yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Namun ternyata hasilnya nihil.

Itu diungkapkan Mohammad Arifin saat menjadi saksi sidang dugaan suap jual beli jabatan oleh empat pejabat terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 31 Oktober 2022 kemarin.

Dikutip dari antaranews.com, Selasa 1 November 2022, dalam pengakuannya Mohammad Arifin pernah memberikan uang ratusan juta kepada Adi Jumal Widodo, untuk membantu perkara dugaan korupsi yang menjeratnya itu.

“Atas petunjuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diminta berkomunikasi dengan Adi Jumal untuk permasalahan hukum yang sedang saya hadapi,” kata Arifin.

Atas petunjuk itu, Mohammad Arifin mengaku berkomunikasi dengan Adi Jumal sebelum akhirnya diminta untuk menyetor uang sebanyak Rp300 juta. Namun, ternyata kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya ternyata tetap berlanjut di Kepolisian.

“Janji membantu, tapi ternyata perkaranya lanjut. Akhirnya uang saya minta lagi, baru dikembalikan Rp100 juta,” katanya.

Seperti diketahui, Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1 miliar, tepatnya pada Selasa 19 Juli 2022 lalu.

Mohammad Arifin menyebut Adi Jumal Widodo merupakan orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo yang banyak menyampaikan perintah bupati kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah.

“Ketika ada perintah melalui Adi Jumal, selanjutnya kami konfirmasi ke bupati, ternyata benar,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Menurut Arifin, perintah yang disampaikan melalui Adi Jumal Widodo itu tetap dijalankan meskipun yang bersangkutan tidak masuk dalam struktur pemerintahan. Termasuk, perintah menempatkan nama sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam kesaksiannya itu, Arifin mengaku belum pernah mendengar istilah uang syukuran yang harus diberikan kepada bupati usai mendapat promosi jabatan. Meski demikian, ia membenarkan adanya laporan dugaan jual beli jabatan yang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah.

“Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sudah turun untuk melakukan pemeriksaan. Untuk perkembangannya tidak tahu karena memang belum pernah dimintai keterangan mengenai hal itu,” katanya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, Adi Jumal Widodo. Keduanya sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.

Saat ini keempat pejabat tersangka penyuap tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Sementara Bupati Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo masih ditahan di Rutan KPK untuk pendalaman kasus tersebut.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!