PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang non-aktif, Mukti Agung Wibowo, menargetkan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPP) setor uang Rp 50 juta sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu terungkap dalam keterangan saksi sidang dugaan suap Bupati Pemalang dengan terdakwa Kepala Dinas Sosial KBPP, Slamet Masduki, yang juga Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 14 November 2022.
Dikutip dari antaranews.com, dalam kesaksiannya Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial KBPP Pemalang, Katemi, mengatakan, target instansi tempatnya bekerja menyetor THR sebesar Rp 50 juta kepada Mukti Agung Wibowo. Sekretariat dan masing-masing bidang Rp 12,5 juta.
Baca Juga
“Karena di Dinas Sosial ada satu sekretariat dan tiga bidang, dibagi masing-masing Rp12,5 juta per bagian,” ungkap Katemi.
Dari target tersebut, terang Katemi, akhirnya terealisasi Rp 38 juta. Uang puluhan juta itu kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, yang juga menjadi tersangka dalam rentetan perkara ini dan masih ditahan di rumah tahanan KPK.
Dikatakan Katemi, selain uang THR terdapat setoran lain yang diserahkan terdakwa Slamet Masduki kepada Adi Jumal Widodo, yaitu uang syukuran atas promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Dinas Sosial KBPP Pemalang sekitar Rp 300 juta. Uang itu disetor pasca pelantikan pejabat eselon 2 dan 3.
Tak hanya itu, Katemi menuturkan, terdapat uang Rp 31 juta yang diberikan melalui transfer bank. Dirinya juga pernah memberikan uang Rp 35 juta untuk keperluan pembelian hewan kurban Idul Adha.
Sementara itu saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muh. Tarom, membenarkan adanya permintaan uang THR untuk Dinas Sosial KBPP Pemalang. Namun, uang itu bukan berasal dari alokasi anggaran dinas.
“Dari uang pribadi pegawai, misalnya disisihkan dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas),” kata Tarom dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, Adi Jumal Widodo. Keduanya sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.
Saat ini keempat pejabat tersangka penyuap tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Sementara Bupati Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo masih ditahan di Rutan KPK untuk pendalaman kasus tersebut.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga