PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Raperda APBD Pemalang tahun 2023 itu ditetapkan setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dalam rapat paripurna DPRD Pemalang yang dipimpin Ketua DPRD Tatang Kirana, Selasa 15 November 2022.
Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyampaikan, bahwa terjadi perubahan postur anggaran pada penetapan APBD 2023 mengalami dibanding hasil persetujuan Pemkab Pemalang dan DPRD pada 21 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga
Perubahan postur anggaran tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam surat keputusannya.
“Anggaran belanja pada persetujuan bersama dianggarkan Rp 2.632.249.338 berubah menjadi Rp 2.632.949.338.” papar Mansur Hidayat.
Kemudian untuk anggaran penerimaan pembiayaan Rp 75 miliar berubah menjadi Rp 78 miliar. Terakhir, anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 15 miliar berubah menjadi Rp 17,3 miliar.
Dalam sambutannya itu, Mansur Hidayat, meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang (eksekutif) bersungguh-sungguh dan taat aturan dalam pelaksanaan program-program pemerintah agar pelaksanaan APBD berjalan efektif.
“Saya tekankan kembali amanat Gubernur yang tertera dalam evaluasi ini yaitu jangan korupsi pada pelaksanaan APBD Pemalang 2023.” tegasnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga