Suruh Anak Buah Beli Narkoba, Owner Kafe Karaoke MU dan Klasik Pemalang Dicokok BNN

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Owner Kafe Karaoke MU kawasan Sirandu Mall dan Klasik berinisial AW, dicokok Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah. Dalam kasusnya BNN menyita barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu dan ganja.

Dilansir dari jpnn.com, Selasa 6 Desember 2022, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pekerja karaoke setempat berinisial IH (21). Ia ditangkap saat kedapatan membawa Sabu-sabu seberat 2,6 gram dan ganja seberat 0,5 gram.

Dari penangkapan itu, petugas BNN Jawa Tengah mengembangkan dan menangkap pengedar yang menyediakan narkotika tersebut yang berinisial BK (32) warga Kota Pekalongan, karyawan Dian Candra Club & Karaoke Pekalongan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“BK ini merupakan seorang ‘disc jockey’ di salah satu tempat karaoke di Wiradesa, Kabupaten Pekalongan,” kata Kombes Arief Dimjati, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah di Semarang.

Penyidik BNN Jawa Tengah kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan terungkap bahwa IH merupakan orang suruhan AW yang membeli narkotika tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.

AW diketahui pernah menjalani pidana atas kasus yang sama di tahun 2020.

Dari keterangan tersangka, kata Arief Dimjati, narkotika yang di beli tersebut rencananya akan dipakai sendiri. Namun, penyidik masih akan mendalami dugaan barang-barang tersebut dijual lagi kepada pengunjung tempat hiburan malam.

Atas perbuatannya IH, BK, dan AW kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

BNN Jawa Tengah pun bakal merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam jika memang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!