PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sembilan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang ditetapkan menjelang akhir tahun 2022 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, Kamis 22 Desember 2022.
Dari sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Perda, tujuh diantaranya merupakan raperda usulan Pemerintah Daerah. Ketujuh raperda usulan Pemerintah Daerah Pemalang itu antara lain :
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang nomor 18 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah
2. Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang
3. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa
4. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
5. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang nomor 9 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang nomor 15 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang
7. Raperda tentang Retribusi Bangunan Gedung
Baca Juga
Seluruh raperda tersebut ditetapkan oleh Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi dan mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD Pemalang yang hadir.
“Semoga raperda yang telah disetujui ini menjadi pedoman kita dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan.” kata Mansur Hidayat, Plt Bupati Pemalang dalam sambutannya.
Sementara itu, dua raperda lainnya yang ditetapkan dalam rapat paripurna ini merupakan raperda hasil prakarsa DPRD Pemalang yaitu Raperda tentang Pertanian Organik dan Raperda tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren.
“Saya mendukung kedua raperda ini. Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang terkait (Dinas Pertanian dan Bagian Kesra Setda Pemalang) saya instruksikan untuk menindaklanjuti dan mendukung pelaksanaannya.” jelas Mansur.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga