JAKARTA (PUSKAPIK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) tersangka kasus suap terkait penetapan Anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. Pria kelahiran Banjarnegara, 5 Desember 1973 itu sebelumnya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, WS ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dilanjutkan dengan gelar perkara. “KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024,” katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Masing-masing mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan WS, Agustiani Tio Fridelina; caleg PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful.
Baca Juga
Lili mengungkapkan kronologi OTT terhadap sejumlah orang di Jakarta, Rabu (8/1/2020). Awalnya KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang oleh WS pada Agustina pada Rabu 8 Januari 2020.
Tim KPK kemudian mengamankan WS dan asistennya, Rahmat Tonidayadi Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB. Setelah itu, tim KPK lainnya, mengamankan Agustina di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari Agustina, tim mengamankan uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.
Tim lain mengamankan Saeful pihak swasta, Doni seorang advokat, dan sopir Saeful bernama Ilham di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB. Terakhir, KPK mengamankan salah dua orang anggota keluarga WS, Ika Indayani dan Wahyu Budiyank di rumah pribadinya di Banyumas.
“Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lili.
Sebagai penerima Wahyu dan Agustina disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (FM)
Baca Juga