Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirta Mulia, Plt Bupati : Bantu Tingkatkan PAD

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, melantik tiga Dewan Pengawas baru Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang. Mereka diharapkan mampu bersinergi dengan jajaran direksi untuk tingkatkan laba.

Pelantikan tiga dewan pengawas tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Setda Pemalang, Jumat 23 Desember 2022. Mereka dilantik setelah sebelumnya melalui seleksi yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ketiga dewan pengawas Perumda Tirta Mulia Pemalang ini antara lain Mohammad Sidik (Unsur Pemerintah), Mustafid (Unsur Independen), dan Sarwo Edy (Unsur Independen). Ketiganya akan menjabat hingga 2026 mendatang.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kedepan dewan pengawas dan jajaran direksi harus bisa bersinergi untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan.” ujar Mansur Hidayat.

Selain peningkatan pelayanan, kata Mansur, tentunya dewan pengawas juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong peningkatan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang.

“Maka keduanya harus komunikatif, harus sering berdiskusi, bertukar konsep agar menghasilkan program yang apik.” terangnya usai pelantikan.

Senada dengan Plt Bupati, Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Pemalang, Slamet Efendi berharap adanya dewan pengawas baru ini akan membawa perusahaannya menjadi lebih baik, baik dari segi pengelolaan maupun pelayanannya.

“Jadi nantinya tidak sekedar mengawasi, tapi juga memberikan masukan-masukan untuk kemajuan PDAM.” kata Slamet Efendi.

Sementara itu salah satu dewan pengawas terlantik, Sarwo Edy, menegaskan, kedepan dirinya bersama dewan pengawas lainnya akan bekerja keras membantu Perumda Tirta Mulia Pemalang meningkatkan laba.

“Yang kedua adalah bagaimana Perumda Tirta Mulia ini menjadi BUMD yang sehat, bekerja sesuau regulasi dan target yang ditentukan. Kita juga akan mendorong direksi untuk mewujudkan pelayanan prima.” tandasnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!