PUSKAPIK.COM, Pemalang – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Arsul Sani, mengklarifikasi pasal yang terkait Pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia saat bertemu wartawan di Kabupaten Pemalang.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, bahwa KUHP bukanlah ancaman bagi penerbitan media massa (pers) ataupun profesi wartawan yang menghasilkan produk jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Karena ketika terjadi kesalahan atau kekeliruan, maka yang berlaku itu Undang-Undang Pers. Ini yang harus dipahami.” tegasnya dalam acara silaturahmi di Aula Sasana Bakti Praja Pemalang, Sabtu malam 24 Desember 2022.
Baca Juga
Misalnya, lanjut Arsul Sani, ketika ada wartawan menulis berita miring tentang dirinya, maka yang ia lakukan adalah meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan. “Begitu hak jawab saya dimuat dengan proporsi yang sama, maka ya sudah selesai itu.” terangnya.
Dalam kasus lain, kata Arsul, jika ada wartawan menulis keterangan dari seseorang tak sesuai dengan apa yang diucapkan, maka barulah itu sebuah kesalahan. “Seumpama saya bilang A, tapi ditulis B, ini baru berbeda. Dan yang begini biasanya bukan pers.” ujarnya.
Maka, Legislator dapil X Jawa Tengah itu meminta wartawan di Kabupaten Pemalang tak perlu risau dengan pasal terkait Pers di KUHP yang baru disahkan 6 Desember 2022 lalu.
“Jadi teman-teman tak perlu khawatir, selama UU Pers tak diubah. KUHP ini tetap tunduk pada ketentuan lex specialis UU Pers. KUHP ini baru berlaku 3 tahun mendatang, karena kita juga harus memberi pemahaman kepada user yaitu Aparat Penegak Hukum (Polisi).” paparnya.
Seperti diketahui, ada banyak pasal dalam KUHP yang menuai kontroversi jelang pengesahan, diantaranya pasal-pasal yang menyangkut pers. Salah satu organisasi pers di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan 19 pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Sembilan belas pasal tersebut yakni :
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
9. Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
10. Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.
11. Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
12. Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga