PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pernikahan dibawah umur marak terjadi di Kabupaten Pemalang. Dalam satu tahun Pengadilan Agama menangani ratusan dispensasi nikah. Besarnya angka pernikahan dini itu juga diikuti tingginya kasus perceraian.
Tingginya angka pernikahan dibawah umur itu dibeberkan Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang, Asrori. Dalam setahun, kata Asrori, permohonan dispensasi nikah yang diterima pihaknya mencapai 700 orang.
“Iya, 700 per-tahun. Rata-rata ya umur 15 sampai 16 tahun.” ujar Asrori saat ditemui puskapik.com dalam acara sidang itsbat nikah massal di Pendopo Kantor Bupati Pemalang, Senin 30 Januari 2023.
Baca Juga
Asrori menyebut, sejatinya usia minimal pernikahan sendiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai pengganti UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun.
“Faktor dispensasi nikah itu, yang pertama hamil duluan. Terus yang kedua adalah orang tua mereka sudah enggak sanggup lagi membimbing mereka.” terang Asrori.
Selama ini, upaya menekan angka pernikahan dibawah umur itu dilakukan Pengadilan Agama melalui sosialisasi pra-nikah. “Kita beri pencerahan kepada masyarakat, karena banyak masalah yang timbul akibat pernikahan dini.” ujarnya.
Menurut Asrori, perceraian kerap menjadi muara permasalahan yang dialami pasangan nikah dibawah umur. Diketahui, per-tahun, angka perceraian di Kabupaten Pemalang hampir 6000 kasus, rata-rata pasangan cerai itu berusia muda.
“Pemalang itu ranking 3 se-Jawa Tengah untuk kasus perceraian. Pertama Cilacap, kedua Brebes, ketiga Pemalang. Jadi banyak sekali janda-janda masih muda.” pungkasnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga