PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang (non-aktif) terdakwa kasus suap jual beli jabatan, Mukti Agung Wibowo, terungkap membiayai kebutuhan hidup seorang perempuan muda di Jakarta.
Perempuan bernama Kathlin Ikaliana tersebut pun mengaku menerima uang puluhan juta rupiah dari Mukti Agung Wibowo. Bahkan, dirinya kerap ikut dalam perjalanan dinas luar daerah.
Semua itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua, Bambang Setyo Widjanarko, Senin 6 Maret 2023.
Baca Juga
Dilansir dari cnnindonesia.com, Kathlin Ikaliana yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp 60 juta melalui transfer maupun tunai.
“Semua untuk kepentingan pribadi saya,” ujar Kathlin Ikaliana di hadapan hakim.
Dari uang sebanyak itu, kata Kathlin, sekitar Rp 22 juta digunakan untuk menyewa apartemen selama dua bulan pada tahun 2022. “Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan,” jelas Kathlin Ikaliana.
Selama itu, Kathlin juga mengaku kerap mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung Wibowo ke luar daerah Pemalang. Perjalanan dinas yang dirinya ikuti itu antara lain saat kunjungan ke Bali dan Bandung.
Seperti diketahui, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
Mukti Agung Wibowo dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 11 Agustus 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang kepercayaannya dan 4 pejabat.
Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, Adi Jumal Widodo (AJW). Keduanya sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga