Dibekuk Polisi, Ayah Sadis Banting Bayi Hingga Tewas di Pemalang Sempat Kabur ke Cirebon
- calendar_month Sen, 13 Mar 2023


Sementara itu Rasmadi langsung mengangkat korban dan mendapati wajah korban mengalami luka memar. Ia pun bergegas memanggil ibu korban dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan.
Sesampainya di rumah sakit, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban IAL sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah,” kata Kapolres.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik




























