Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

Bank Indonesia Tegal Siapkan Rp 5,04 Triliun Uang Pecahan Baru Untuk Lebaran

  • calendar_month Sel, 21 Mar 2023

Masyarakat juga harus tahu, KPwBI Tegal akan menyiapkan tempat penukaran uang di rest area sepanjang Brebes sampai Batang. Tujuannya agar distribusi uang pecahan ke masyarakat akan lebih merata.

“Supaya distribusi uang pecahan ke masyarakat akan lebih merata, kami juga akan menyiapkan tempat penukaran uang di rest area sepanjang Brebes sampai Batang. Nanti akan disiapkan bank di sana secara bergantian untuk melayani,” pungkasnya.

Kontributor : Wijayanto

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menggemaskan, Pembalap Moto GP Mini Ini Jadi Pusat Perhatian di Sirkuit Widuri Pemalang

    Menggemaskan, Pembalap Moto GP Mini Ini Jadi Pusat Perhatian di Sirkuit Widuri Pemalang

    • calendar_month Ming, 15 Nov 2020
    • 0Komentar

    Menurut Novi, selain Kiano, di Pemalang ada juga beberapa pembalap Moto GP Mini lain. Namun, di Pemalang belum ada wadah yang menaungi hobi anaknya ini. “Kompetisi di Pemalang belum pernah, kemarin di Tegal ada, yang terakhir kemarin di Semarang ada, di Sirkuit Mijen itu,” kata Novi. Usai break sembari mengisi bahan bakar Moto GP Mini […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pembukaan WSIS, Meja Pamer Indonesia Diserbu Berbagai Negara

    Pembukaan WSIS, Meja Pamer Indonesia Diserbu Berbagai Negara

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • 0Komentar

    GENEWA (PuskAPIK) – Pembukaan acara word Summit on The Information Society (WSIS ) Prizes 2018 di Genewa Swiss dihadiri delegasi Indonesia dari kabupaten Pemalang, Senin (19/03). Delegasi yang diwakili bupati Pemalang H. Junaedi berkesempatan bertemu dengan Mr. Houlin Zou, Sekjen ITU (International Telecomunication Union). Dalam pembukaan pada hari pertama, tampak meja pamer delegasi Indonesia banyak […]

    Bagikan Ke Teman
  • Komisi III Dorong DPUPR Usulkan Penanganan Banjir Rob yang Selalu Tereliminasi

    Komisi III Dorong DPUPR Usulkan Penanganan Banjir Rob yang Selalu Tereliminasi

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • 0Komentar

    “Banjir rob ini permasalahan lintas sektor. Tidak bisa terus diabaikan. Kita harus dorong agar ada solusi yang konkret,” katanya. Di sisi lain, Bagas juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan di Kota Tegal yang saat ini berada pada grade A. Dia mengingatkan agar capaian itu tidak rusak akibat kelalaian dalam menangani masalah rob. “Jangan sampai banjir rob […]

    Bagikan Ke Teman
  • Viral di Medsos Ada Tarif Penyeberangan di Jembatan Darurat Tembelan Petungkriyono, Solusi atau Beban bagi Warga?

    Viral di Medsos Ada Tarif Penyeberangan di Jembatan Darurat Tembelan Petungkriyono, Solusi atau Beban bagi Warga?

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Viral sebuah unggahan di media sosial yang mengabarkan adanya tarif pungutan di jembatan darurat Tembelan yang berada di Desa Kayupuring Kecamatan bagi warga yang akan menyeberang. Tentunya hal ini memicu kontra di sebagian masyarakat karena situasi di sekitar lokasi tersebut yang baru saja dilanda bencana beberapa waktu yang lalu. Menyikapi hal tersebut […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Pekalongan Siap Gelar Mini Job Fair

    Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Pekalongan Siap Gelar Mini Job Fair

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2020
    • 0Komentar

    PEKALONGAN (PUSKAPIK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan menggelar mini job fair pada April 2020 mendatang. Bursa kerja ini bertujuan untuk menekan angka pengangguran di daerahnya. Kepala Seksi Penempatan Kerja pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Heryu Purwanto mengatakan, jumlah pencari kerja di daerahnya pada tahun ini meningkat dibandingkan 2018. Karena itu, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Isap Tembakau Gorila, Pengantin Baru Ditangkap Polisi

    Isap Tembakau Gorila, Pengantin Baru Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2020
    • 0Komentar

    “Saya sedih dan menyesal karena ditangkap saat masih dalam suasana merayakan pernikahan,” kata Muklis. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Kontributor : Wijayanto Editor : Amin Nurrokhman Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
expand_less