Pejabat Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Minta Pensiun Dini, Begini Kelanjutannya
- calendar_month Kam, 27 Apr 2023


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Permohonan pensiun dini ketujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan hingga kini belum diamini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo, menuturkan, sejauh ini ada enam dari tujuh pejabat yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengajukan permohonan pensiun dini.
“Terakhir ada enam orang, yang enggak mengajukan itu Pak SI (Sekretaris DPRD Pemalang) itu karena terhalang persyaratan usia dan masa kerja.” kata Dewo saat ditemui puskapik.com di ruang kerjanya.
Puntodewo menegaskan pihaknya sudah menyampaikan permohonan pensiun dini keenam pejabat eselon II yang terseret dalam kasus dugaan jual beli jabatan itu ke BKN, namun hingga kini belum dijawab.
“Permohonan pensiun dini mereka per-awal Maret 2023. Ya, tapi belum ada jawaban dari BKN sampai sekarang. Kalau ada jawaban kami pasti ditembusi. Intinya kami BKD sudah bertindak normatif.” papar Dewo.
Pengajuan permohonan pensiun dini para pejabat teras Pemerintah Kabupaten Pemalang yang menyandang status tersangka itu menuai sorotan publik. Bahkan santer beredar isu permohonan pensiun dini tersebut merupakan saran dari KPK.
Namun kabar burung itu dengan tegas dibantah Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi puskapik.com via seluler.
“Hal itu tidak ada hubungannya dengan tugas KPK.” ujar Ali Fikri via pesan WhatsApp, Kamis 13 April 2023.
Perihal belum ditahannya ketujuh pejabat tersebut, Ali Fikri memastikan, KPK akan segera melakukan penahanan ketika proses penyidikan rampung.
- Penulis: puskapik




























