PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemalang, Hepi Priyanto, turut menjadi salah satu dari sekian pejabat eselon II yang belum lama ini mengajukan pensiun dini.
Itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo. Ia menyebut, pengajuan permohonan pensiun dini Hepi hampir bersamaan dengan enam pejabat teras lainnya yang mengajukan pensiun dini pada Maret lalu.
Seperti diketahui, ada enam pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mengajukan permohonan pensiun dini usai ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
“Tapi pertimbangannya yang bersangkutan (Hepi Priyanto) itu katanya mau nyaleg (mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif). Katanya mau lewat Partai Golkar.” terang Puntodewo, Rabu 3 Mei 2023.
Hingga kini, pengajuan permohonan pensiun dini Hepi Priyanto maupun keenam pejabat lainnya belum diamini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat dihubungi puskapik.com, Hepi Priyanto pun membenarkan ihwal wacana pencalonannya di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Hepi menyebut wacana Nyaleg tersebut sudah muncul sejak lama.
Dirinya menampik jika ada isu bahwa wacana itu sekonyong-konyong untuk menghindar dari persoalan hukum, lantaran dirinya menjadi salah satu pejabat yang sempat diperiksa KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
“Tahun-tahun sebelum ada peristiwa itu (OTT KPK) sudah ada keinginan maju (Caleg), itu sudah ada. Ini riil bukan untuk alasan-alasan belaka.” tegas Hepi Priyanto.
Permohonan pensiun dini, Hepi ajukan usai mencermati tahapan Pileg 2024 yang mengharuskan dirinya sudah tak berstatus Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) pada Oktober 2023. Disisi lain, masa pensiun Hepi Priyanto jatuh pada Desember 2023.
“Kalau untuk lewat partai mana, gambarannya sudah ada. Tapi kita nunggu administrasi tersebut selesai, baru kita pendaftaran ke parpol. Ya, wacananya ke Golkar.” tutur Hepi.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Gunawan, menerangkan, bagi ASN/PNS yang berniat maju dalam kontestasi pemilu harus mengundurkan diri dari ASN/PNS.
“Bagi ASN/PNS maupun TNI/Polri yang mau maju Caleg, kalau statusnya masih aktif yang bersangkutan harus mengundurkan diri, dan tak boleh dicabut kembali,” jelasnya saat ditemui puskapik.com.
“Disertai tanda terima dari instansi terkait bahwa pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan sudah disampaikan ke instansi yang berwenang.” imbuh Harun Gunawan.
Harun Gunawan menegaskan, syarat bagi ASN/PNS maupun TNI/Polri yang hendak maju dalam kontestasi pemilu tersebut adalah pengunduran diri, bukan pensiun dini.
“Ya, kalau pensiun dini tidak bisa karena statusnya kan masih ASN selama yang bersangkutan belum masuk masa pensiun.” tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini KPU Kabupaten Pemalang sudah membuka penerimaan dokumen persyaratan dan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg 2024 yang dimulai sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023. Nantinya KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023 mendatang.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga