Konflik Merek Sarung Gajah Duduk Dilanjutkan di Meja Persidangan

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Konflik mengenai pemalsuan merek sarung Gajah Duduk Asia Kembang berlanjut ke sidang di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat 5 Mei 2023.

Sidang dengan majelis hakim ketua, Dr Salman Alfarasi, anggota Mukhtari dan Hilarius, Panitera, M Evans Firmansyah agendanya adalah membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maziyah.

Namun pembacaan dakwaan tidak bisa dilakukan karena majelis hakim tidak lengkap sehingga sidang ditunda sampai dua pekan. Penundaan pembacaan dakwaan pada sidang ini disampaikan anggota majelis hakim Mukhtari.

Terdakwa Mohammad Khanif sebagai direktur PT Pisma Abadi Jaya yang disidangkan melalui daring atau online didampingi kuasa hukumnya, Suryono Pane.

“Pada sidang perdana ini kami sangat kecewa karena kami atas nama klien, sangat dirugikan, persiapan sudah kami lakukan, namun tiba- tiba ditunda,” jelas kuasa hukum Suryono Pane.

Disebutkan, bahwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ditetapkan tersangka dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi “Sarung Gajah Duduk Asia Kembang”.

Surat penetapan tersangka Nomor : S Tap /2/IV/2023/ RESKRIM tertanggal 6 april 2023 dianggap tidak melalui proses penyelidikan sesuai prosedur.

“Klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai ditetapkan sebagai tersangka , tidak pernah mendapatkan SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polres Pekalongan Kota.“ jelas Suryono Pane, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Maziyah belum berkomentar mengenai penundaan persidangan ini. Pihaknya menyerahkan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.

Kasat reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryono, menyebutkan pihaknya sudah menjalankan semua prosedur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Polres sudah melalui semua proses dan prosedur hukum untuk penetapan tersangka .

“Kami dalam menetapkan tersangka sudah sesuai aturan seperti adanya saksi, barang bukti juga keterangan saksi ahli. Namun kami tetap menghargai adanya Praperadilan, karena itu adalah hak dari warga yang sedang menghadapi masalah dan merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan hukum“jelas AKP Maryono.

Kontributor : Suryo Sukarno

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!