PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pemalang, Wandias Purnomo, mendadak mundur. Tak hanya dari pencalonan wakil rakyat, dirinya juga mundur dari kepengurusan partai.
“Iya, saya mundur dari pencalegan dan pengurus partai. Mundur dari pencalegan sejak tanggal 17 (Mei 2023).” ujar Wandias dalam keterangan pers kepada puskapik.com, Minggu 28 Mei 2023.
Diketahui, Wandias sendiri sebelumnya telah mendaftar sebagai Bacaleg PDIP Pemalang Daerah Pilih (Dapil) 2 Taman ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama puluhan Bacaleg lainnya pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.
Wandias Purnomo tak mengungkapkan secara gamblang alasan dirinya memutuskan untuk mundur dari pencalegan maupun sebagai Wakil Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Taman.
“Alasannya ya karena sudah enggak sejalan aja, akhirnya saya memutuskan untuk mundur. Pribadi saya dengan partai ya tidak ada masalah apa-apa. Cuma ada kebijakan yang enggak sejalan.” terangnya.
Pasca pengunduran diri ini, Wandias menyebut dirinya bakal kembali fokus menjalankan bisnis peternakannya. Ia pun menegaskan belum ada wacana untuk kembali berpolitik dan menyeberang ke partai lain.
“Ya saya bakal kembali ke aktivitas semula, bisnis peternakan. Kalau ke partai lain sampai sekarang belum ada wacana itu, mau fokus ke bisnis peternakan dulu.” jelasnya.
Puskapik.com sudah mencoba mengkonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Pemalang, H Junaedi SH dan Sekretaris, HM Agus Sukoco, perihal pengunduran diri Wandias dari pencalegan. Namun belum diperoleh keterangan.
Sementara itu Komisioner KPU Pemalang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Harun Gunawan, menyebut pihaknya belum mengetahui pengunduran diri salah satu bacaleg dari partai berlambang banteng itu.
Harun Gunawan menerangkan, dalam mekanismenya bacaleg bisa mengundurkan diri melalui partai dan nantinya disampaikan ke KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg).
“Belum ada penyampaian pengunduran diri ke kami, karena nanti mekanismenya melalui Silon, jadi tidak ada berkas fisik yang disampaikan ke KPU.” jelasnya.
Lebih lanjut, Harun Gunawan menerangkan apabila ada bacaleg yang mundur dari pencalonan maka bisa diganti. “Iya, bisa diganti yang lain. Bisa nanti di masa perbaikan.” tuturnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Berita Lainnya :
