Sempat Geger Soal Tarif Suara, Pemkab Pemalang Akhirnya Serahkan Banpol Rp 1,8 Miliar

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) untuk tujuh Parpol sebesar Rp 1,8 milyar setelah sebelumnya sempat ramai dan menjadi kisruh soal tarif per-suara.

Penyerahan banpol itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, Selasa 30 Mei 2023. Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat secara simbolis menyerahkan banpol tersebut kepada tujuh perwakilan parpol.

“Hari ini kita serahkan banpol untuk parpol. Sekarang sudah naik, kalau dulu per-suara Rp 1500 sekarang Rp 3000. Tapi diserahkan dalam dua tahap.” ungkap Mansur.

Mansur Hidayat berharap, banpol yang totalnya mencapai Rp 1.867.830.000 itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh partai politik khususnya untuk pendidikan politik para kader maupun warga masyarakat Kabupaten Pemalang pada umumnya.

Sebagai informasi, berikut daftar partai politik yang menerima banpol dari Pemerintah Kabupaten Pemalang beserta nominalnya :

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 640.605.000

2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 352.683.000

3. Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 238.071.000

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 237.279.000

5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 185.676.000

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 161.979.000

7. Partai Nasionalis Demokrat (Nasdem) Rp 51.537.000

Seperti diketahui, sebelumnya perihal banpol ini sempat menjadi kisruh. Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, melayangkan protes lantaran banpol disebut-sebut tak mengalami kenaikan dari Rp 1500 menjadi Rp 3000 seperti yang dijanjikan Pemkab.

“Saat ini hubungan kami (legislatif) tidak harmonis dengan eksekutif. Ibarat kita itu suami istri antara legislatif dan eksekutif, tetapi karena ingkar sehingga tidak lagi sejalan lagi,” kata Tatang, Senin 15 Mei 2023.

Hal itu dibantah Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Pemalang, Ario Ardhie Hagono. Ia menyebut, kisruh banpol yang tengah ramai pasca munculnya pernyataan dari Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana itu hanya sebuah misskomunikasi.

“Perlu kami luruskan, bahwa sesuai usulan parpol untuk kenaikan banpol itu naik menjadi Rp 3000 dari semula Rp 1500. Itu sudah disetujui Gubernur.” tegasnya, Selasa 16 Mei 2023.

Hanya saja, kata Ario, penyerahan banpol ini bakal dilaksanakan dalam dua tahap. Alasannya karena SK Gubernur soal kenaikan banpol itu baru diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang Januari 2023 lalu, pasca penetapan APBD 2023.

“Karena pertimbangan itu, rekomendasi dari Pemprov (Gubernur) kenaikan banpol dilaksanakan dalam dua tahap. Jadi nanti parpol menerima Rp 1500, kemudian di APBD Perubahan 2023 parpol menerima lagi Rp 1500.” terang Ario.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!